Gandeng FBI, Polisi Bongkar Markas Penipuan Online di Solo

14 hours ago 3

PETUGAS Polda Jawa Tengah mengungkap sindikat penipuan daring internasional atau online scam di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Jaringan ini menargetkan warga negara asing sebagai korban. 

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Komisaris Besar Himawan Sutanto Saragih mengatakan kasus ini terungkap dari patroli siber. Penyelidikan mengarah pada sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dari hasil pendalaman, petugas menemukan total tujuh tempat kejadian perkara,” kata Himawan dalam konferensi pers pada Senin, 1 Juni 2026 di Markas Polda Jateng, Semarang, dikutip dari keterangan tertulis.

Satu TKP merupakan kantor perusahaan, sedangkan enam lainnya adalah rumah kos yang berlokasi di Surakarta dan Sukoharjo. 

Kantor itu adalah milik PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Polisi menduga kantor tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional utama. Namun, sebagian pelaku menjalankan aksinya dari tempat kos untuk mengaburkan aktivitas mereka. 

Polisi menetapkan 39 orang sebagai tersangka. Sebanyak 28 di antaranya adalah warga negara Indonesia, sedangkan tujuh lainnya WN Nepal, dan empat WN Myanmar. 

Dalam operasi ini polisi Indonesia bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation atau FBI Amerika Serikat karena korbannya berasal dari sana. Polisi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi ihwal penanganan para WNA yang ditangkap. 

Sindikat penipuan ini telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Para pelaku berpindah-pindah tempat dan menggunakan 4 kantor berbeda sebelum akhirnya digerebek di Solo Raya. 

Selama beroperasi mereka meraup keuntungan sebesar US$ 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar dari 133 orang korban. Secara spesifik, pelaku membidik warga negara Amerika Serikat.

Himawan mengatakan, modus penipuan ini adalah pig butchering. Secara harfiah, artinya menyembelih babi. “Penipuan ini dilakukan pelaku dengan kedok membangun hubungan asmara dengan korban, lalu membujuk korban melakukan investasi atau kripto bodong,” ujarnya. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan aplikasi kencan daring seperti Tinder, Puff, Boo maupun platform media sosial seperti Facebook. Setelah korban merespons, komunikasi kemudian diarahkan ke aplikasi percakapan pribadi dan terus dibangun hingga tercipta hubungan yang akrab dan penuh kepercayaan.

Untuk memperkuat tipu daya, kata Himawan, para pelaku menggunakan identitas palsu saat membuat akun media sosial. Mereka juga menyiapkan foto dan video perempuan untuk meyakinkan korban. 

Bahkan, jaringan ini mempekerjakan seorang wanita berinisial F yang berperan sebagai model untuk menyediakan foto-foto persuasif sekaligus melakukan panggilan video secara langsung (live). Sehingga, korban sepenuhnya percaya dan bersedia menanamkan dana pada platform investasi yang dikendalikan pelaku.

Berdasarkan temuan penyidik, sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan pembagian tugas yang jelas. Mulai dari leader, model, marketing, hingga asisten marketing. Dari 39 tersangka, sebanyak 33 orang bertindak sebagai marketing, yaitu 11 WNA dan 22 WNI. Mereka yang bertugas menjaring korban di aplikasi kencan menggunakan identitas palsu. 

Korban yang terbujuk lalu diarahkan untuk melakukan investasi ke laman trading crypto coverts.net di alamat www.livetradingcrypto.com. Laman tersebut telah dimanipulasi sistemnya, sehingga seluruh dana korban masuk ke jaringan pelaku

“Selain marketing dan asisten marketing, terdapat peran leader yang sangat vital untuk menyediakan perangkat komunikasi, memberikan arahan taktis jika target telah ditetapkan, membantu operasional marketing, serta memegang kendali penuh terhadap platform trading agar dana yang telah disetorkan korban dikunci dan tidak dapat ditarik kembali,” ujarnya. 

Polisi juga menangkap seorang warga berinisial ASC. Ia bertindak sebagai penyedia tempat, sarana, dan prasarana kejahatan. 

Aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 papan nama PT Digi Global Konsultan, 1 bundel Akta Notaris perjanjian sewa, 1 buku tulis panduan market, 2 lembar screenshot tampilan website crypto, 140 unit telepon seluler, 123 unit komputer/PC, 2 unit laptop, 78 unit monitor, 54 unit keyboard, 4 unit TV, serta 1 unit sepeda motor beserta BPKB.

Dalam penanganan kasus ini penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap marketing, asisten marketing, model, dan leader dengan persangkaan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka ASC selaku penyedia sarana tempat dilapisi dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |