Hakim Geram Saksi Kunci Pembunuhan Kacab BRI Mangkir

3 hours ago 3

DUA saksi kunci menolak panggilan dari Oditur Militer untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia atau KCP BRI Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, Senin, 27 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mengapa?

Ketua majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mulanya bertanya berapa orang yang akan menjadi saksi dalam persidangan kali ini. Oditur Wasinton Marpaung menjawab ada tujuh orang yang dipanggil, tapi hanya empat yang bersedia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tiga orang tidak hadir. Satu orang sedang tugas ke Jawa Timur, dua lainnya tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan di Pengadilan Militer ini—sesuai dengan surat dari yang bersangkutan kami sampaikan kepada Yang Mulia,” kata oditur Wasinton. 

Hakim Fredy menyoroti keengganan dua orang itu untuk bersaksi. “Kenapa tidak mau? Ini, kan, kewajiban untuk didengar keterangan saksi? Kenapa dia punya hak untuk bisa tidak memberikan keterangan di persidangan?”

Sesuai surat penasihat hukum keduanya, Wasinton melanjutkan, mereka khawatir keterangan tersebut akan memberatkan diri di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, mereka juga terjerat kasus ini dan disidangkan di pengadilan sipil. 

“Ya tidak begitu!” ucap hakim Fredy. Menurut dia, penasihat hukum akan tetap mendampingi kedua orang tersebut untuk bersaksi. Ia menampik keterangan tersebut akan memberatkan mereka di pengadilan negeri. 

Hakim kembali menanyakan apakah dua orang itu hadir dalam sidang kali ini. Oditur mengatakan tidak ada, padahal sudah menghubungi keduanya. 

"Loh, itu tugasnya oditur untuk menghadirkan, bukan mendengar penjelasan,” kata hakim Fredy.

Dia mengatakan panggilan untuk bersaksi adalah kewajiban. “Tidak memberikan keterangan, tidak mau dipanggil, itu kena pasal pidana lagi," katanya.

Oditur Wasinton mengatakan pihaknya akan menghadirkan kedua saksi tersebut dalam sidang berikutnya. Hakim mengatakan apabila mereka masih enggan bersaksi, oditur dapat melapor ke majelis. 

Nantinya, majelis akan membuatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa. Majelis juga dapat melapor ke penyidik untuk mengambil tindakan pidana. 

Hakim lantas menanyakan, siapa kedua saksi yang enggan hadir itu. Oditur menjawab, mereka adalah Candy alias Ken dan Dwi Hartono—terdakwa pembunuhan Muhammad Ilham Pradipta klaster auktor intelektualis. 

Hakim Fredy menyoroti Candy dan Dwi Hartono yang tidak hadir. “Padahal itu (saksi) kuncinya! Saya tidak mau kalau (mereka) tidak hadir diperiksa di sini,” tuturnya. 

Menurut hakim, ketidakhadiran tersebut malah merugikan Candy dan Dwi Hartono. Sebab, berita acara pemeriksaaan (BAP) tidak dapat dikonfirmasi. “Persidangan berikutnya harus diupayakan lagi!” ucap hakim ketua itu. 

Sementara itu, satu orang lainnya Rohman Agung Asmoro berhalangan hadir sebagai saksi. Sebab, dia bertugas di Jawa Timur di bawah kesatuan Polda Metro Jaya. 

Sedangkan empat saksi yang akan diperiksa hari ini adalah Antonius Aditia Maharjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan. Mereka juga merupakan terdakwa dalam perkara ini yang disidang di pengadilan sipil. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |