HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, membacakan putusan gugatan praperadilan atas penyidikan perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suparna dalam sidang di Gedung PN Jaksel.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia mengatakan, Andrie Yunus selalu pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Hakim menilai, pemohon berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara ini.
“Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026,” ujar hakim Suaprna.
Perkara praperadilan Andrie Yunus terdaftar dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohonnya adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya casu quo (dalam hal ini) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Andrie yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan perkara. TAUD mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus Andrie di Polda Metro Jaya.
Andrie Yunus mempermasalahkan undue delay atau proses hukum yang berlarut-larut oleh kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Awalnya, ada dua laporan terkait dengan penyerangan terhadap Andrie.
TAUD sempat mengajukan laporan model B ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri. Namun, polisi melimpahkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya saat itu sudah menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan model A atau laporan yang dibuat oleh anggota Polri. Namun pada akhirnya, penyidikan di kepolisian daerah itu pun dihentikan karena perkara dilimpahkan kepada TNI.
“Dari surat yang disampaikan oleh kepolisian, ternyata tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa laporan model A kasus Andrie Yunus sudah dihentikan. Jadi proses pemeriksaannya pun di kepolisian masih berjalan,” ujar Gema Gita Persada, anggota TAUD, saat ditemui di Polda Metro Jaya pada 28 April 2026.
Dalam pembacaan kesimpulan, anggota TAUD Alghifari Aqsa menyampaikan, termohon secara jelas dan terbukti melakukan penundaan penanganan berlarut terhadap perkara yang dialami oleh pemohon. Ia juga menyebut termohon juga terbukti melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.
Sementara itu, kuasa hukum pihak Polda Metro Jaya, menilai permohonan praperadilan yang diajukan kubu Andrie Yunus prematur. Polisi pun meminta hakim menerima eksepsi termohon.
Selain itu, termohon juga mengklaim tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpahan perkara, maupun penghentian penyidikan secara terselubung dalam kasus tersebut. Dalam kesimpulannya, pihak Polda Metro Jaya turut meminta hakim menghukum pemohon membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


















































