Hakim Tanya Oditur soal Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang

9 hours ago 1

SIDANG kedua perkara penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Pada sesi pertama persidangan, lima saksi dari unsur militer hadir untuk memberikan keterangan.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam sidang kedua tersebut. Sebelumnya, majelis hakim telah menginstruksikan oditur untuk menghadirkan Andrie sebagai saksi.

Menanggapi pertanyaan hakim, oditur militer menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Andrie dapat hadir sebagai saksi tambahan dalam persidangan. Oditur mengirim surat tersebut pada 30 April 2026. Kemudian, pada 4 Mei 2026, LPSK membalas surat itu dan menyampaikan bahwa Andrie belum dapat hadir dalam persidangan.

“Karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,” ujar oditur di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanyakan jenis tindakan medis yang akan dijalani Andrie. Saat ini, Andrie masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, setelah mengalami penyiraman air keras pada April lalu.

Menjawab pertanyaan tersebut, oditur menyebut Andrie dijadwalkan menjalani operasi lanjutan pada hari yang sama. “Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” kata oditur. “Oke, berarti bukan karena tidak mau hadir ya?” tanya hakim.

Oditur menegaskan masih ada kemungkinan Andrie hadir dalam persidangan berikutnya. Karena itu, pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada LPSK agar Andrie dapat hadir sebagai saksi tambahan. “Namun kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan,” ujar oditur. Oditur berencana memanggil ulang Andrie pada 13 Mei 2026.

Sebelumnya, pihak Andrie menegaskan penolakan terhadap pengusutan kasus tersebut di pengadilan militer. Dari ruang perawatan, Andrie menulis surat yang berisi penolakan terhadap upaya pengusutan kasus oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Saya keberatan dan menyatakan mosi tidak percaya,” tulis Andrie Yunus dalam surat tertanggal Jumat, 3 April 2026.

Salah satu kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Erlangga Julio, mengatakan bahwa Andrie masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi matanya yang rusak akibat disiram air keras pada 12 Maret 2026.

TAUD juga menyampaikan bahwa Andrie harus menjalani kontrol kesehatan secara berkala untuk memantau hasil cangkok kulit akibat luka bakar yang dideritanya. Karena itu, TAUD memastikan kondisi Andrie belum cukup prima untuk menghadiri persidangan dalam waktu dekat.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |