ICJR: Pelaporan Feri Amsari Adalah Upaya Pembungkaman

3 hours ago 1

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pelaporan akademisi hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, ke polisi. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menerima dua laporan terpisah menyangkut Feri, yang menyoal dugaan berita bohong dan penghasutan di muka umum.

Peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfahmi, mengatakan dua laporan tersebut menunjukkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik di ruang publik. Ia menilai kritik yang disampaikan Feri seharusnya tidak dapat diposisikan sebagai tindak pidana.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pelaporan ini menandai praktik yang berpotensi sebagai pembungkaman kebebasan berekspresi, khususnya ketika kritik atas kebijakan publik diposisikan sebagai dugaan tindak pidana,” kata Iqbal lewat keterangan tertulis pada Senin, 20 April 2026.

Selain itu, ICJR juga menyoroti latar belakang pelapor yang berprofesi sebagai advokat. Menurut ICJR, seorang advokat seharusnya memahami risiko pasal-pasal penyebaran berita bohong dan penghasutan, termasuk risiko penggunaannya untuk pembungkaman kebebasan berekspresi.

Lembaga tersebut juga menilai praktik pelaporan ke polisi atas kritik di ruang publik menciptakan preseden berbahaya. “Ketika hukum pidana terus digunakan untuk merespons kritik, maka tidak hanya akademisi atau masyarakat sipil yang terancam, tapi juga profesi advokat itu sendiri di masa depan,” ujar Iqbal.

ICJR menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari tren yang lebih luas. “Yaitu menyempitnya ruang kebebasan sipil, di mana ekspresi kritis semakin sering dihadapkan pada ancaman pidana,” kata Iqbal.

Sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial RMN melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum terkait pernyataan Feri dalam acara halal bihalal sejumlah pengamat. Polisi mencatat laporan itu dengan nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2026.

“Pelapor melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto  saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026.

Sehari setelah laporan tersebut, Budi melanjutkan, polisi menerima laporan lain dari seseorang yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Tani, Minta Ito Simamora, dengan objek yang sama. Ito melaporkan Feri atas dugaan penyebaran berita bohong dalam pernyataannya di acara bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan”. 

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Budi mengatakan para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa diska lepas yang berisi tangkapan layar serta unggahan yang memuat pernyataan Feri di media sosial. 

Ia menambahkan, polisi masih menyelidiki kedua laporan tersebut. “Kami akan mendalami fakta dari unggahan-unggahan itu,” kata dia.

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |