ICW: Budaya THR ke Forkopimda Termasuk Gratifikasi

5 hours ago 1

INDONESIA Corruption Watch menyoroti budaya pemberian tunjangan hari raya kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Budaya ini dinilai merusak independensi dan melemahkan pengawasan terhadap kepala daerah. Salah satu yang ICW sorot adalah dugaan korupsi yang menyeret Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. 

"Kepala daerah tentu tidak memiliki mandat untuk memberikan THR karena seluruh penyelenggara negara sudah memiliki porsi alokasinya tersendiri dari anggaran negara untuk pemberian gaji dan tunjangan," kata peneliti ICW, Seira Tamara, dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Seira mengatakan pemberian THR, apalagi yang diberikan kepada anggota Forkopimda, patut diduga bentuk gratifikasi. "Demi mendapatkan kemudahan dan memupuk utang budi yang dapat menguntungkan kepala daerah bila tersandung kasus hukum di kemudian hari," katanya.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022 Tentang Forum Komunikasi Pimpinan di Daerah, unsur Forkopimda terdiri Kepala Daerah, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian, Kepala Kejaksaan, dan komandan TNI sesuai tingkatan di daerah. Forkopimda bertugas untuk mengoordinasikan urusan pemerintahan umum termasuk pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, ia diduga oleh KPK memeras para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Tiap pejabat dimintai Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. 

KPK mengungkapkan uang yang telah diterima Gatut senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diduga untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, jamuan makan, hingga pemberian THR kepada sejumlah anggota Forkopimda.

KPK menjerat Gatut dan stafnya, Dwi Yoga, dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Penyebab Marak Kepala Daerah Korup

Seira Tamara mengatakan sejak awal 2026 sudah terdapat 6 kepala daerah yang terkena OTT oleh KPK. Jumlah ini menambah daftar panjang kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersangkut kasus korupsi.  

"Korupsi kepala daerah tidak terlepas dari buruknya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi yang dilakukan oleh partai politik," kata Seira. 

Menurut Seira, Partai tidak serius dalam menjaring dan mempersiapkan calon kepala daerah dengan kompetensi yang baik dan berintegritas, dan lebih mengutamakan popularitas untuk mempermudah mendulang suara.  

Hal lain, dalam korupsi oleh kepala daerah juga karena faktor pengawasan lemah. Ini disebabkan oleh lemahnya independensi APIP yang bertugas sebagai pengawas internal di lingkup pemerintah daerah tetapi dalam garis hierarki justru bertanggungjawab langsung pada kepala daerah sebagai atasannya. "Lemahnya sanksi dan pemberian pidana dalam kasus korupsi juga dapat berkontribusi dari banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi," katanya. 

Seira mengatakan, berdasar laporan tren vonis yang dikeluarkan ICW tahun 2024, rata-rata pemberian pidana penjara pada kasus tipikor hanya berkisar 3 tahun 3 bulan dan RUU Perampasan Aset yang jalan di tempat, maka sulit berharap adanya efek jera yang dapat menghentikan perbuatan korup kepala daerah. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |