ICW Temukan Dugaan Penggelembungan Sertifikasi Halal di BGN

3 hours ago 1

INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut ICW, indikasi ini berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 49,5 miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tidak memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari," ucap Wana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 7 Mei 2026.

Selain itu, ICW menduga Badan Gizi Nasional mencoba memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap. Hal ini untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.

BGN menetapkan anggaran untuk sertifikasi halal senilai Rp 141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4 ribu sertifikasi. Namun, berdasarkan hitungan ICW, ada selisih sekitar Rp 49,5 milar.

ICW melakukan analisis dengan menghitung biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. Total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta.

Angka tersebut merupakan tarif batas atas atau biaya maksimal yang dapat dikenakan Lembaga Pemeriksa Halal. Apabila menggunakan tarif itu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 92,2 miliar untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, bukan Rp 141,79 miliar

Di sisi lain, kata Wana, pemenang pengadaan sertifikasi ini adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. Karena itu ICW pun menduga BGN "meminjam bendera" untuk menjalankan pengadaan ini. "Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH," ujarnya.

Praktik tersebut berpotensi berisiko apabila dilakukan tanpa dasar dasar perjanjian yang jelas. Selain itu, kata Wana, cara tersebut pun juga berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

Atas dugaan tersebut, ICW menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. ICW pun telah melaporkan temuan ini ke KPK

"Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025," ucapnya. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |