REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan industri halal di Indonesia belum sepenuhnya diikuti perkembangan keuangan syariah, khususnya perbankan syariah. Tantangan regulasi, perpajakan, dan dominasi perbankan konvensional masih menjadi persoalan dalam pengembangan sektor tersebut.
Hal tersebut disampaikan Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat dalam konferensi Indonesia Update 2026 di Canberra, Australia, Sabtu (19/9/2026).
Emir mempresentasikan paper berjudul The Indonesian Path of Islamic Economy and Finance: Contested Governance and Uneven Implementation yang ditulis bersama Adelina Zuleika, Ishmah Qurratu’ain, dan Ryanda Al Fathan.
Dalam kajian tersebut, Emir dan tim melihat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui pendekatan ekosistem. “Pendekatan ini mencakup keuangan syariah, industri halal, keuangan sosial syariah, serta berbagai infrastruktur pendukung di tingkat nasional dan daerah,” kata Emir dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Kajian tersebut menunjukkan Indonesia telah mengalami kemajuan dalam membangun kebijakan ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi. Namun, penerapannya masih belum merata di setiap sektor.
Di sektor keuangan syariah, khususnya perbankan, tantangan struktural masih muncul karena sistem keuangan Indonesia secara historis didominasi perbankan konvensional.
Emir dan tim juga menilai kebijakan perpajakan dan regulasi yang tersedia belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik transaksi keuangan syariah. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat perkembangan perbankan syariah berjalan lebih lambat dibandingkan pertumbuhan sektor riil halal.
Selain persoalan regulasi, kajian tersebut menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di berbagai provinsi menjadi salah satu upaya menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam prioritas pembangunan daerah.
Namun, pelaksanaannya masih berbeda-beda karena adanya perbedaan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, dan prioritas pembangunan di masing-masing daerah.
Emir dan tim menekankan, tantangan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak berhenti pada pembentukan kebijakan. Kebijakan tersebut perlu diterjemahkan menjadi hasil ekonomi yang lebih terintegrasi dan manfaat yang lebih merata.

3 hours ago
2














































