Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dkk

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terima dengan vonis tak bersalah dan hukuman bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tanpa hukuman tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berkas kasasi sudah diserahkan ke MA pada Maret 2026 lalu. “Perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas atau vrijspraak dilakukan upaya hukum kasasi,” begitu kata Anang melalui pesan singkat, Selasa (7/4/2026).

Anang menerangkan alasan-alasan hukum dari JPU yang melakukan upaya hukum atas putusan Delpedro itu. Kata Anang, kasasi ajuan JPU mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 atau Undang-undang (UU) 20/2025.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c KUHAP baru dinyatakan tentang perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan sudah dimulai proses pemeriksaannya, tetap diperiksa, diadili dan diputus atas dasar KUHAP 1981 atau UU 8/1981, kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK) berlaku ketentuan KUHAP 2025,” kata Anang.

Atas ketentuan tersebut, JPU dapat mengajukan upaya hukum kasasi. “Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawannya yang diputu bebas dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP lama, sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” ujar Anang.

Majelis Hakim PN Jakpus, pada Maret 2026 lalu memvonis bebas Delpedro Marhaen, Khariq Syahdan, dan Muzaffar. Ketiga pegiat sipil itu mulanya didakwa oleh JPU menggunakan pasal-pasal penghasutan dan ajakan untuk melakukan kerusahaan saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.

JPU mendakwa ketiganya dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A UU ITE Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan pasal 15 juncto Pasal 87 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atas dakwaan tersebut, JPU menuntut majelis hakim memvonis ketiganya bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, majelis hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan tak bersalah.

Hakim pun membebaskan Delpedro dan kawan-kawan dari semua dakwaan dan tuntutan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, dakwaan JPU tak dapat dibuktikan, termasuk JPU yang tak dapat membuktikan perbuatan ajakan dan penghasutan terhadap anak-anak untuk melakukan aksi demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.  

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |