JAKSA penuntut menuntut majelis hakim agar menyatakan mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
Ibrahim Arief alias juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp16.922.945.800. Jika pidana tambahan tersebut tidak dapat dilunasi, dapat diganti kurungan 7 tahun 6 bulan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Tuntutan tersebut lebih tinggi ketimbang dua terdakwa lain, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, yang juga menjalani sidang pada hari ini. Keduanya dituntut pidana penjara 6 tahun. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek pada 2020-2021 dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020 juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari. Selain itu, Mulyatsyah dituntut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,28 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menuding para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dari pengadaan Chromebook dan chrome device manager (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Secara rinci, angka itu berasal dari: kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun; serta pengadaan CDM yang menurut jaksa tidak perlu dan tidak bermanfaat sebesar US$ 44.054.426 atau senilai Rp 621,38 miliar.
Pengadaan itu, menurut jaksa, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Menteri saat itu Nadiem Makarim melalui Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan diduga membuat reviu pada program digitalisasi pendidikan—yang mengarah pada laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome dan CDM. Ini tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Jaksa juga menuding para terdakwa bersama-sama menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020. Ini dilakukan tanpa survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Mereka juga diduga melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan 2022. Hal tersebut, menurut Jaksa, dilakukan tanpa evaluasi harga dan tidak didukung dengan referensi harga.















































