Kasus proyek pengadaan perumahan fiktif rugikan negara Rp46,85 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023 telah merugikan negara sebesar Rp46,85 miliar. Kasus ini melibatkan dua terdakwa, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, yang divonis bersalah, Selasa.
Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengidentifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta pembayaran proyek-proyek di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) pada periode 2022-2023. Hakim anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa analisis dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.
Kerugian negara dihitung berdasarkan pengeluaran uang negara untuk pengadaan barang dan jasa fiktif yang melibatkan enam vendor. Dari kasus ini, Herry memperoleh keuntungan sebesar Rp10,8 miliar, Didik Rp35,33 miliar, dan Imam Ristianto Rp707 juta.
Dalam sidang putusan, Herry dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, sedangkan Didik menerima hukuman tiga tahun penjara dengan denda yang sama. Selain itu, Didik diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar atau menjalani dua tahun enam bulan penjara tambahan jika tidak mampu membayar.
Pengadaan fiktif dilakukan pada beberapa proyek, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dan proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 di Kabupaten Morowali, serta beberapa proyek lainnya.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































