Pakar Hukum Unsoed Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Korupsi Bank Kalbar

3 hours ago 1

Pakar hukum Unsoed pertanyakan putusan kasasi kasus tanah Bank Kalbar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO, – Prof Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, mengkritik putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang melibatkan Paulus Andy Mursalim. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Prof Hibnu mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut sementara pada pengadilan negeri, perkara tersebut terbukti. Namun, pada tingkat banding, terdakwa divonis bebas, dan kasasi juga ditolak. Ia menekankan bahwa kasasi seharusnya fokus pada penerapan hukum, bukan menjadi forum pemeriksaan ulang fakta seperti di pengadilan negeri dan banding.

Menurutnya, perkembangan hukum acara pidana saat ini menempatkan aspek keadilan sebagai pertimbangan penting ketika bertentangan dengan kepastian hukum. Sebagai contoh, dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru, permohonan kasasi seharusnya diakomodasi, bukan ditolak, terutama jika ada indikasi kerugian negara dan alat bukti yang cukup.

Prof Hibnu juga mengakui bahwa kemungkinan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas sangat terbatas secara normatif. PK tidak dapat memperberat hukuman, sehingga langkah ini tidak mudah ditempuh. Meski demikian, aparat penegak hukum masih bisa mendalami unsur pidana lain di luar konstruksi perkara yang ada.

Ia juga menyarankan agar Komisi Yudisial menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan, terutama dalam kasus yang menimbulkan polemik terkait rasa keadilan masyarakat. Prof Hibnu menekankan pentingnya kajian ulang oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menjaga integritas peradilan.

Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa terhadap Paulus Andy Mursalim, yang sebelumnya divonis bebas di tingkat banding, meskipun Pengadilan Negeri Pontianak sempat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |