Kebijakan Baru Saudi: KKHI tak Bisa Merawat Jamaah, Hanya Mengobservasi Maksimal Empat Jam

9 hours ago 8

Personel Media Center Haji (MCH) Daker Makkah mengambil gambar instalasi gawat darurat (IGD) di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Arab Saudi, Kamis (8/5/2025). KKHI yang berada di Makkah dan Madinah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia yang membutuhkan pelayanan rawat jalan, rawat inap, darurat, unit perawatan intensif, rujukan, pemeriksaan penunjang, pelayanan sanitasi, pelayanan gizi, serta layanan safari wukuf, tanazul dan evakuasi.

REPUBLIKA.CO.ID,MADINAH — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI Dendi Suryadi menegaskan, perlunya penguatan fungsi pelayanan kesehatan bagi jamaah haji Indonesia. Langkah strategis ini terbilang mendesak untuk menekan angka kematian jamaah yang berkaitan erat dengan kualitas layanan medis di lapangan.

Saat ini, pelayanan kesehatan bagi jamaah di Arab Saudi bertumpu pada klinik-klinik satelit yang tersebar di setiap sektor operasional. Menurut Dendi, sistem pelayanan kesehatan haji mengalami perubahan besar akibat adanya regulasi baru dari otoritas setempat. Sebelum periode 2024–2025, Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) memiliki keleluasaan penuh untuk beroperasi layaknya rumah sakit yang merawat pasien hingga sembuh. Namun, pengetatan aturan mulai diberlakukan secara menyeluruh dalam beberapa tahun terakhir.

"Tapi kemudian tahun 2025 dan 2026 ini, ada kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mana KKHI kita ini, kantor kesehatan Haji Indonesia yang ada di Makkkah maupun Madinah, sudah tidak bisa lagi merawat. Hanya mengobservasi itu pun batas waktunya hanya kurang lebih empat jam saja," ujar Dendi Suryadi kepada wartawan Media Center Haji (MCH) di sela meninjau KKHI Madinah, Arab Saudi, Rabu (10/6/2026) waktu setempat.

Kebijakan baru tersebut menempatkan manajemen haji Indonesia dalam posisi dilematis. Di satu sisi, pemerintah Arab Saudi menuntut penurunan angka kematian jamaah secara signifikan. Di sisi lain, ruang gerak operasional klinik kesehatan milik Indonesia justru dibatasi. Upaya penanganan medis bagi jamaah yang sakit menemui kendala regulasi yang cukup berat.

Menyikapi tantangan ini, Kemenhaj menyatakan akan segera mencari formula terbaik agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan setempat. Pihaknya kini gencar menjaring masukan dari para kepala sektor, kepala KKHI Madinah, serta jajaran kesehatan di Makkah. Koordinasi ini penting dilakukan karena KKHI tetap berfungsi sebagai pusat logistik untuk menyimpan alat kesehatan, mendistribusikan obat-obatan ke sektor, serta menjadi tempat tinggal bagi para perawat.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |