Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Harun Al Rasyid saat berbincang dengan Republika, Rabu (27/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus yang menyeret penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) PT Khazanah Tama Internasional atau Hanania diduga merugikan ratusan orang calon jamaah. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari jamaah Hanania yang gagal berangkat hampir setiap hari.
“Dari hasil diskusi itu setidaknya ada 900 orang jamaah yang gagal berangkat,”ujar Harun saat berbincang dengan Republika melalui sambungan telepon, Selasa(2/6/2026).
Profil calon jamaah yang dirugikan pun beragam. Harun mengungkapkan, mereka terdiri dari dokter, dosen, hingga pedagang. Menurut Harun, Kemenhaj sudah memediasi antara pihak Hanania dengan calon jamaah tersebut.
Dari hasil mediasi yang diteken pada 14 April 2026, pihak korban dan Hanania sepakat jika pengembalian uang akan dilakukan secara penuh (100 persen) dengan pembayaran bertahap yakni 30 persen (29 Mei), 40 persen (31 Juli) dan 30 persen (31 Agustus).
“Yang dibayarkan 30 persen itu seharusnya 29 Mei kemarin tetapi tidak ada realisasinya,”ujar Harun. Opsi lainnya, kata Harun, yakni melakukan reschedule pemberangkatan. Calon jamaah yang seharusnya berangkat pada bulan Syawal dijanjikan untuk berangkat secara bertahap pada bulan Juni, Juli dan seterusnya. “Cuma kan namanya korban mungkin sudah kapok,”kata dia.
Menurut Harun, Hanania sebenarnya merupakan travel resmi yang ijinnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai PPIU pada 2023. Harun juga menegaskan, Hanania juga sudah punya ijin PIHK sejak 2025.
Harun pun mengapresiasi tindakan cepat pihak kepolisian terhadap kasus ini. Menurut dia, jika mediasi memang berujung gagal, maka langkah hukum bisa diambil. Dia pun mendorong agar pihak kepolisian menelusuri aset yang dimiliki pihak Hanania agar bisa dimanfaatkan untuk pengembalian dana para korban.
sumber : Antara

14 hours ago
2

















































