Kementerian Pendidikan Diminta Buat Neraca Kebutuhan Guru

9 hours ago 7

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuat neraca kebutuhan guru di tengah penerapan kebijakan penghapusan guru non-ASN. 

Rini mengatakan Kemenpan RB memperhatikan status tenaga guru. Namun Kemendikdasmen harus memvalidasi dan mengecek ulang data pokok pendidikan (Dapodik), sehingga tidak ada kekurangan guru. Validasi data ini untuk memberikan angka guru apa yang dibutuhkan daerah. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Kita sangat concern terhadap hal tersebut dan saya berharap nanti Kemendikdasmen bisa membangun neraca kebutuhan gurunya dan bisa dihitung," kata Rini saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Jakarta, Jakarta Selatan, 11 Juni 2026.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah sedang menggodok skema seleksi pengangkatan guru non-ASN. Penggodokan untuk memastikan pengangkatan guru honorer menjadi ASN melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

"ASN itu apakah PNS, apakah PPPK. Ini lagi digodok ya," kata dia di Gedung D Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.

Pemerintah menghapus status guru non-ASN lewat  Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN. Berdasarkan surat itu, setelah tanggal 31 Desember tahun 2026, guru yang statusnya non-ASN dihapuskan keberadaannya.

Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal 66 UU ASN mewajibkan seluruh proses penataan tenaga non-ASN selesai paling lambat Desember 2024.

Namun, setelah itu masih ada 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.  Nunuk menjelaskan setiap pemilihan skema memiliki pertimbangan. Skema seleksi PNS akan mempertimbangkan batasan umur peserta.

Sementara, skema seleksi PPPK mempertimbangkan pengangkatan guru PPPK pada 2021. "PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua. Itu lanjutnya yang umurnya di atas 35-an sudah terangkut," ujar dia.

Dia berkata penetapan skema akan dilakukan oleh Kemenpan RB. Meski begitu, dia ingin para guru honorer bisa diangkat menjadi ASN. 

Pilihan Editor:  Gaji Guru Kecil, Benarkah Karena Devisa Ekspor Bocor

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |