KOMISI Kejaksaan (Komjak) kembali bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Koordinator Tim 9, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono, untuk membahas perkembangan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "Kami membahas perkembangan kasus. Kami juga mendorong agar kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan serta menyampaikan setiap tahap perkembangan kasus ini kepada publik," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi pada Selasa, 28 Juli 2026.
Sebelumnya, Komjak telah membentuk tim khusus untuk mengawal penanganan perkara Febrie Adriansyah. Kejaksaan belakangan menjadi sorotan setelah mantan petingginya terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada awalnya, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut. Namun, setelah polisi menggeledah 13 lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, penyidik memutuskan mengalihkan penanganan perkara kepada kejaksaan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian membentuk Tim 9 yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Saat ini, Febrie berstatus tersangka dalam dua perkara. Pertama, perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya. Kedua, perkara TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan kejaksaan.
Kini, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta jaksa menjelaskan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar sangkaan TPPU terhadap kliennya. "Bagi kami, secara hukum banyak pertanyaan yang jawabannya tidak jelas," kata Febri di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2026.
Menurut dia, penyidik seharusnya menjelaskan tindak pidana asal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka TPPU. Sebab, apabila tindak pidana asal bukan korupsi, proses persidangannya tidak akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Kisruh Kelompok Wartawan Melaporkan Hotman Paris ke Polisi















































