KPK Dalami Penempatan Outsourcing di Kasus Bupati Pekalongan

2 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami alur penempatan para pegawai outsourcing dalam penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Lembaga antirasuah menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia A. Rafiq menunjuk para pegawai outsourcing untuk ditempatkan di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.

"Bagaimana plotting orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan yang dilakukan oleh pihak bupati," ucap Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan lembaganya turut menelusuri prosedur bidding atau proses penawaran harga dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Penelusuran ini bertujuan mengungkap dugaan pengondisian dalam pengadaan jasa outsourcing oleh Fadia A. Rafiq. “Pada tahap awal, kami menemukan dugaan intervensi sehingga proyek pengadaan tenaga outsourcing di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dikondisikan,” ucapnya.

KPK menduga Fadia mengatur pengadaan jasa outsourcing agar PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) mengerjakan proyek di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Fadia mendirikan PT RNB bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MAS).

KPK telah menetapkan Fadia A. Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026. KPK mengumumkan status tersangka tersebut pada 4 Maret 2026.

KPK menyatakan Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena mengatur agar perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia dan keluarganya diduga menerima Rp 19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.

Rinciannya, Fadia dan keluarganya menikmati Rp 13,7 miliar, Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga, Rul Bayatun, menerima Rp 2,3 miliar, dan Rp 3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang belum dibagikan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |