Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Perluasan PSN ke Pulau Koto

2 hours ago 3

MASYARAKAT Bintan pesisir menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK), khususnya Kawasan Industri (KI) Pulau Poto, Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka, yang terdiri dari para nelayan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin perluasan PSN GBKEK mengingat dampak buruk terhadap laut, pulau kecil dan merampas ruang hidup masyarakat khususnya nelayan di Bintan Pesisir.  

Puluhan orang terlibat aksi penolakan tersebut dengan menggelar pawai menggunakan kapal dari kampung masing-masing menuju lokasi pembangunan KI Pulau Poto hingga perairan di depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Tuntutan disampaikan melalui spanduk bertuliskan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan Untuk Nelayan dan Masyarakat”, dan “Tolak PSN GBKEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”. Ada pula kekhawatiran atas ancaman PLTU PT BAI. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Salah seorang warga Desa Kelong, Mustofa Bisri, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak buruk yang akan dirasakan masyarakat jika pembangunan PSN GBKEK di Pulau Poto tetap dilanjutkan. “Ini industri skala besar. Tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini," katanya sambil menambahkan, "Apalagi nanti potensi dampak yang akan ditimbulkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan nelayan, lingkungan nanti tercemar.”

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menilai Pulau Poto tidak seharusnya dibebankan perizinan industri skala besar, termasuk PSN GBKEK. Dia menerangkan, Pulau Poto merupakan pulau kecil berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Ketentuan itu menyebut pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km persegi beserta kesatuan ekosistemnya. Lebih parahnya, Pulau Poto akan dibebankan industri skala besar seperti 1) Industri Alat Transportasi, 2) Industri Peleburan Baja, 3) Kilang Minyak dan Peleburan Baja, 4) Industri Permesinan, 5) Industri Elektonika, dan 6) Perbaikan Gedung Galangan Kapal Dermaga. 

Ahlul menambahkan, pemerintah saat ini justru mengancam ekosistem laut, pulau kecil, dan merampas ruang hidup masyarakat dengan menerbitkan izin PSN GBKEK di Pulau Poto. "Kami mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GBKEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir.”

Saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Direktur Utama PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Santoni, yang juga pemilik PSN GBKEK, menilai masyarakat belum paham dengan pembangunan yang terjadi. "Itu (protes) sudah biasa, sebelum-sebelumnya juga diprotes," kata dia pada Rabu, 22 April 2026.

Santoni juga mengaku bahwa pembangunan PSN GBKEK termasuk di Pulau Poto sudah memiliki Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2005. Pun dengan kebijakan perusahaan mempekerjakan 50 orang dari warga sekitar. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |