TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 5 orang anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, pada hari ini, Senin, 26 Mei 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 26 Mei 2025.
Adapun pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029, yaitu Andaran Simbolon, Joni Awaludin, Azuzanri, Yoni Risdianto, dan Muhammad Abdul Ghofur. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sebanyak 21 lokasi telah digeledah dalam dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) DPRD OKU, Sumatera Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen di antaranya dokumen pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, dan voucher penarikan uang.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Sabtu, 15 Maret 2025, KPK menjaring delapan orang, namun hanya enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah serta tiga anggota DPRD: Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II Umi Hartati (UH). Mereka berperan sebagai penerima suap. Adapun dua orang lagi dari pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) sebagai pemberi suap.