KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU, Begini Konstruksi Perkaranya

19 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023, Selasa (4/8/2026). Ketiga tersangka tersebut adalah DR, WER, dan EL. Kasus program digitalisasi SPBU Pertamina ini dikatakan merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 600 miliar.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, DR ditetapkan tersangka atas perannya sebagai enterprise and business service pada PT Telkom periode 2017-2019. Sedangkan WER dijadikan tersangka atas perannya sebagai senior general manager strategic sourcing operation procurement di PT Telkom periode 2012-2020. Lalu EL ditetapkan tersangka atas perannya selaku pegawai pada PT Telkom sekaligus pemilik dari PT PCS.

“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni DR, WER, dan EL,” begitu kata Ahmad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Para tersangka kemudian dilakukan penahanan,” begitu sambung Ahmad.

Konstruksi kasus

Ahmad menjelaskan, kasus ini berawal pada Agustus 2018 saat adanya kesepatakan tentang digitalisasi Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Proyek tersebut gagasan bersama antara BPH Mugas dan PT Pertamina dalam memenuhi kebutuhan pemantauan stok bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Proyek tersebut lalu terealisasi dengan adanya kesepakatan antara PT Pertamina dengan PT Telkom senilai RP 3,6 triliun atau setara Rp 15,25 per liter.

“Kesepakatan tersebut, ditandatangani oleh MK selaku direktur pemasaran retail PT Pertamina periode 2018-2020 dengan tersangka DR dari PT Telkom,” begitu kata Ahmad.

Selanjutnya, pada September 2018 atau sebelum dilakukan pengadaan oleh PT Telkom, DR melakukan pertemuan dengan sejumlah calon vendor digitalisasi SPBU. Terutama vendor-vendor terkait kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG), atau alat untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis.

Dalam pengadaan EDC diketahui terdapat dua kandidat penyedia, yaitu PT PCS dan PT ASK. “Yang mana DR secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC tersebut dilaksanakan oleh PT ASK,” begitu kata Ahmad.

Namun, PT PCS, melalui peran tersangka EL yang merupakan mantan pegawai di PT Telkom sekaligus pemilik PT PCS melakukan pengondisian dan lobi agar perusahaannya itu menjadi vendor penyedia EDC tersebut. “Selanjutnya melalui arahan (tersangka) WER, EL memberikan sekitar Rp 2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri sebagai vendor penyedia EDC,” kata Ahmad.

Sementara itu, dalam pengadan ATG, tersangka DR mengarahkan agar tersangka WER menujuk PT SGP sebagai vendor penyedia. Selanjutnya pada Oktober 2018, DR menyampaikan nota dinas mengenai nota justifikasi kebutuhan investasi digitalisasi SPBU Pertamina.

Nota tersebut menetapkan ruang lingkung proyek yang meliputi digitalisasi sebanyak 5.518 SPBU. Digitalisasi tersebut berupa pemasangan ATG, personal computer (PC), pint of sales (POS), sstem and forecourt controller (FCC), dan electronic data capture (EDC), termasuk penyediaan dashboard cloud serta jaringan konekvitas.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |