Kuota Produksi Batu Bara Ditetapkan Fleksibel Sesuai Harga

11 hours ago 4

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan diterapkan secara lebih fleksibel. Produksi dapat ditingkatkan ketika harga batu bara menguat, dan sebaliknya akan dikendalikan saat harga melemah.

“Artinya kalau harganya bagus, kami akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, pemerintah akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa teraga,” kata Bahlil dalam jumpa pers di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Bahlil, pemerintah akan mencermati perkembangan geopolitik global yang memengaruhi harga komoditas, termasuk batu bara, dalam menetapkan kuota produksi.

"Maka idealnya pemerintah, pengusaha, dan rakyat sama-sama berkepentingan harga yang baik. Kalau harga bagus, produksi juga harus banyak. Supaya pengusahanya untung, negara untung, dan rakyat mendapat dampak positif," kata Bahlil.

Selain mengatur produksi secara fleksibel, Bahlil memastikan pemerintah tidak akan mengubah skema penerimaan negara dari sektor minerba. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga keberlanjutan produksi sekaligus memberikan kepastian bagi investasi di sektor pertambangan.

"Dalam rangka menjamin investasi yang telah dilakukan terkait hilirisasi, kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari negara kita harus ada. Antara kapasitas produksi, kebutuhan, dan RKAB yang diberikan harus seimbang supaya industri bisa berjalan," ujarnya.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM tak kunjung merilis total kuota produksi batu bara 2026. Sebelumnya, mencuat angka 600 juta ton, atau turun dibanding kuota tahun lalu yang sebesar 790 juta ton.

Kendati demikian, Kementerian ESDM pernah mengeluarkan surat keputusan yang memuat pemotongan produksi batu bara sejumlah perusahaan. Kuota produksi beberapa perusahaan dipotong 30-40 persen, bahkan 80 persen.

Tak semua perusahaan mengalami pemangkasan produksi. Mereka yang dikecualikan adalah perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara generasi pertama—sekarang menjadi izin usaha pertambangan khusus.

Sebagai kompensasi, mereka wajib menyalurkan DMO kepada PLN sebanyak 30 persen dari total produksi dan menyetor royalti 10 persen kepada pemerintah. Selain itu, mereka mesti membagi 10 persen keuntungan kepada pemerintah pusat (4 persen) dan pemerintah daerah (6 persen).

Perusahaan itu antara lain PT Adaro Andalan Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT Tanito Harum, dan PT Multi Harapan Utama. Perusahaan lain yang kalis dari pemangkasan adalah badan usaha milik negara, yakni PT Bukit Asam (PTBA). Pada 2026, anak usaha MIND ID ini mengantongi izin produksi 49,5 juta ton, naik dari 47,2 juta ton pada tahun lalu.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |