LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan memberikan pelindungan kepada santri anak-anak yang menjadi korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan anak termasuk kelompok dalam situasi khusus yang berhak memperoleh pelindungan berdasarkan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
"Pelindungan diberikan kepada saksi dan korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentanan, yakni posisinya sebagai anak," kata Sri Nurherwati dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2026.
Sri Nurherwati mengatakan LPSK telah menugaskan tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban. Selain itu, korban juga menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan.
LPSK mengambil langkah tersebut setelah anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban mengajukan permohonan pelindungan pada Selasa, 14 Juli 2026. Rieke dan kuasa hukum korban meminta LPSK memberikan pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi kepada para korban.
Kuasa hukum korban, Joko Jumadi, mengatakan para korban kini telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan yang lebih optimal, serta sedang menjalani proses pindah sekolah. "Fokus kami adalah memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan," ujar Joko.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada Desember 2025. Kepolisian mulai menyelidiki perkara tersebut setelah keluarga korban melaporkannya pada Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada. Peristiwa itu menyebabkan empat anak menjadi korban, yakni satu anak meninggal dunia, dua anak mengalami luka bakar berat, dan satu anak lainnya mengalami luka ringan.
Korban yang diketahui antara lain ADR, 14 tahun, dan SAH, 12 tahun, yang mengalami luka bakar serius. Adapun NSS, 13 tahun, meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut. Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Kalingga Rendra Raharja mengatakan pengambilalihan dilakukan berdasarkan rekomendasi Komisi III DPR. "Saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih," kata Kalingga melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Juli 2026.
Kalingga mengatakan Polda NTB akan menindaklanjuti sekaligus mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kepolisian akan mengambil langkah tegas apabila menemukan kesalahan atau ketidaktepatan dalam proses penanganan sebelumnya.
Sebelumnya, penyidik Polres Lombok Tengah menangani perkara itu. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR, kakak kelas korban yang diduga menjadi penyebab tiga santri terbakar.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












































