REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesia dikenal sebagai salah satu produsen utama berbagai komoditas dunia, mulai dari minyak sawit, timah, nikel, karet, hingga kopi. Namun, besarnya produksi belum otomatis membuat harga yang terbentuk di Indonesia menjadi referensi bagi perdagangan komoditas tersebut.
Untuk minyak sawit, misalnya, pelaku pasar masih banyak melihat harga yang terbentuk di Bursa Malaysia Derivatives (BMD). Sementara untuk sejumlah komoditas logam, London Metal Exchange (LME) menjadi salah satu rujukan internasional. Kondisi inilah yang membuat keberadaan bursa berjangka komoditi dan proses pembentukan harga di dalam negeri menjadi penting.
Secara sederhana, perdagangan berjangka komoditi merupakan transaksi jual beli komoditas yang penyelesaiannya dilakukan pada waktu kemudian berdasarkan kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya. Berbeda dengan membeli barang di pasar yang pembayaran dan penyerahan barang dapat dilakukan saat itu juga, perdagangan berjangka menggunakan kontrak dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Di Indonesia, aktivitas perdagangan berjangka memiliki landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Ekosistem pengawasannya kemudian mengalami perubahan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Salah satu penyelenggara perdagangan berjangka di Indonesia adalah PT Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX). JFX didirikan pada 19 Agustus 1999 dan mulai melakukan perdagangan pada 15 Desember 2000.
Dalam ekosistem tersebut, bursa bukan pihak yang menentukan berapa harga sebuah komoditas. JFX menyediakan sistem dan sarana perdagangan, kontrak yang diperdagangkan, serta ketentuan yang menjadi dasar bagi para pelaku pasar untuk melakukan transaksi.
Dengan kata lain, bursa dapat dianalogikan sebagai pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli. Harga kemudian muncul ketika permintaan dan penawaran bertemu melalui transaksi.
Proses inilah yang dikenal sebagai price discovery atau pembentukan harga. Direktur Utama JFX Yazid Kanca Surya mengatakan, harga referensi yang kuat tidak dapat lahir melalui penetapan sepihak.
“Harga referensi dibangun melalui proses price discovery. Ketika transaksi berlangsung secara terbuka, melibatkan banyak pelaku pasar, dan dilakukan secara berkesinambungan, harga yang terbentuk akan semakin mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Dari proses inilah lahir harga referensi yang kredibel,” ujar Yazid dalam medioa workshop di kantor JFX, Selasa (4/8/2026).
Semakin banyak transaksi dan pelaku pasar yang terlibat, informasi mengenai permintaan dan penawaran akan semakin banyak tercermin dalam harga. Karena itu, likuiditas menjadi salah satu unsur penting agar harga yang muncul di bursa dapat berkembang menjadi referensi yang dipercaya pasar.
Hal tersebut juga menjelaskan mengapa menjadi produsen terbesar belum tentu menjadikan suatu negara sebagai penentu atau rujukan harga. Dibutuhkan pasar yang aktif, transparan, likuid, dan berlangsung secara berkesinambungan agar harga yang terbentuk dapat diterima lebih luas.
Persoalan ini menjadi relevan bagi Indonesia. Sebagai produsen besar sejumlah komoditas, penguatan pembentukan harga domestik dapat mengurangi ketergantungan terhadap benchmark dari luar negeri sekaligus membuat harga yang digunakan pelaku usaha semakin mencerminkan karakteristik penawaran dan permintaan di dalam negeri.
“Semakin aktif transaksi berlangsung, semakin banyak informasi pasar yang tercermin dalam harga. Bagi pelaku usaha, harga yang terbentuk melalui proses tersebut tidak hanya menjadi acuan dalam melakukan transaksi, tetapi juga menjadi dasar dalam mengelola risiko ketika pasar bergerak sangat dinamis,” kata Yazid.

21 hours ago
9













































