Dr. Zahlul Ikhsan
Iptek | 2026-08-09 14:36:36
Selama puluhan tahun, konservasi hutan dan pepohonan di Indonesia lebih sering dibingkai sebagai kewajiban moral dan kewajiban ekologis. Pohon dianggap penting karena menghasilkan oksigen, menjaga tata air, mencegah erosi, serta menjadi habitat bagi berbagai organisme. Narasi itu benar, tetapi sudah tidak memadai. Di tengah perubahan iklim dan berkembangnya ekonomi hijau, kita perlu melihat pohon dari perspektif baru: sebagai aset ekologis yang dapat menghasilkan nilai ekonomi.
Lanskap hutan dan pabrik dalam satu kawasan
Perubahan iklim telah mengubah cara dunia menghitung nilai alam. Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menunjukkan bahwa suhu permukaan global pada periode 2011–2020 telah mencapai sekitar 1,1°C di atas tingkat 1850–1900. Pemanasan tersebut terutama disebabkan oleh aktivitas manusia dan emisi gas rumah kaca, dengan karbon dioksida (CO ) sebagai salah satu pendorong utama.
Dalam konteks inilah hutan, perkebunan, agroforestri, dan bahkan kebun buah mulai memperoleh dimensi ekonomi yang baru. Karbon yang sebelumnya dipandang sebagai persoalan lingkungan kini menjadi bagian dari sistem Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Indonesia bahkan telah memiliki Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon sejak September 2023, yang menandai masuknya karbon ke dalam ekosistem perdagangan yang lebih formal.
Namun, peluang tersebut harus dipahami secara rasional. Tidak setiap pohon otomatis menghasilkan uang, dan tidak setiap ton karbon yang tersimpan otomatis dapat dijual sebagai kredit karbon. Di sinilah tantangan sekaligus peluang terbesar bagi Indonesia.
Dari jasa lingkungan menjadi aset ekonomi
Selama ini, jasa ekosistem sebagian besar tidak dihitung dalam perhitungan ekonomi konvensional. Hutan menyimpan karbon, mengatur tata air, mengurangi erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati, tetapi manfaat tersebut jarang tercermin dalam laporan keuangan pemilik lahan. Ekonomi hijau mencoba mengubah keadaan itu dengan memberikan nilai pada sebagian jasa lingkungan yang dapat diukur, diverifikasi, dan diperdagangkan.
Perkembangan regulasi Indonesia menunjukkan arah tersebut. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 kini menjadi dasar penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Regulasi tersebut mencakup alokasi karbon, NDC, instrumen NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan.
Perkembangan ini diperkuat oleh perubahan regulasi perdagangan karbon melalui POJK Nomor 10 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur, antara lain, bahwa unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa wajib dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Artinya, pasar karbon Indonesia bergerak menuju sistem yang semakin terukur, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri. Pesannya jelas: alam mulai memasuki ruang akuntansi ekonomi.
Tetapi monetisasi karbon tidak boleh dipahami sebagai izin untuk menebang pohon lalu menggantinya dengan transaksi karbon. Nilai ekonomi karbon justru harus menjadi insentif agar stok karbon dipertahankan, ditingkatkan, dan dikelola secara berkelanjutan.
Kebun belimbing pun memiliki aset hijau
Contoh menarik dapat ditemukan di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Agrowisata Belimbing Ngringinrejo memiliki luas sekitar 20,4 hektare dengan sekitar 9.000 pohon belimbing. Data tersebut tercatat dalam publikasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Selama ini nilai ekonomi kawasan tersebut terutama berasal dari produksi buah dan kegiatan wisata. Padahal, secara ekologis, ribuan pohon tersebut juga merupakan bagian dari sistem penyimpanan karbon.
Tentu saja, hal ini tidak berarti bahwa 9.000 pohon tersebut dapat langsung dikonversi menjadi 9.000 klaim kredit karbon. Besarnya karbon tersimpan harus dihitung berdasarkan biomassa, pertumbuhan tanaman, perubahan stok karbon, batas proyek, baseline, serta metodologi yang berlaku. Setelah itu, masih diperlukan proses pengukuran, pelaporan, dan verifikasi sebelum unit karbon dapat memiliki nilai transaksi yang sah. Justru proses tersebut membuka peluang baru.
Kebun buah, perkebunan rakyat, agroforestri, hutan desa, hingga lahan rehabilitasi dapat mulai dipandang sebagai portofolio aset ekologis. Pendapatan tidak lagi hanya berasal dari produk utama. Buah, kayu, madu, wisata, jasa lingkungan, dan, jika memenuhi persyaratan, unit karbon dapat menjadi sumber pendapatan yang saling melengkapi. Model semacam ini jauh lebih sehat daripada menggantungkan ekonomi petani pada satu komoditas.
Deforestasi bukan sekadar kehilangan pohon
Perspektif ekonomi juga mengubah cara kita melihat deforestasi. Ketika tutupan pohon hilang, yang lenyap bukan hanya kayu. Kita kehilangan kemampuan ekosistem menyimpan karbon, mengatur air, melindungi tanah, dan mengurangi risiko iklim.
Bojonegoro memberikan gambaran konkret mengenai nilai jasa lingkungan tersebut. Pada musim kemarau 2023, pemerintah daerah menyalurkan bantuan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Hingga Oktober 2023, distribusi telah mencapai 1.504 tangki untuk 73 desa di 19 kecamatan, dengan volume sekitar 6,016 juta liter air.
Tentu tidak tepat menyimpulkan bahwa kekeringan tersebut semata-mata disebabkan oleh hilangnya tutupan pohon. Kekeringan merupakan fenomena kompleks yang dipengaruhi oleh variabilitas iklim, El Niño, kondisi hidrologis, penggunaan lahan, serta faktor sosial-ekonomi. Namun, kasus tersebut mengingatkan kita bahwa jasa lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang nyata. Ketika ekosistem rusak, masyarakat akhirnya membayar biaya yang sebelumnya tidak tercermin dalam harga komoditas.
Inilah yang dalam ekonomi lingkungan disebut eksternalitas. Menjaga ekosistem seharusnya tidak lagi dipandang sebagai biaya tambahan, melainkan sebagai investasi untuk mengurangi risiko ekonomi di masa depan.
Petani kecil tidak boleh ditinggalkan
Tantangan terbesar perdagangan karbon bukan sekadar menciptakan pasar, melainkan memastikan manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh perusahaan besar. Indonesia memiliki jutaan petani dengan lahan yang relatif kecil. Jika setiap petani harus membangun sistem pengukuran karbon sendiri, biaya transaksi dapat menjadi terlalu tinggi. Karena itu, masa depan carbon farming rakyat terletak pada agregasi.
Petani dapat bergabung melalui koperasi, kelompok tani, badan usaha milik desa, atau kelembagaan lain yang mampu menggabungkan sejumlah lahan menjadi satu kesatuan pengelolaan. Dengan skala yang lebih besar, biaya inventarisasi, pemantauan, sertifikasi, dan verifikasi dapat ditekan.
Namun, sertifikat tanah bukanlah “tiket otomatis” menuju pasar karbon. Yang lebih penting adalah kejelasan tenurial, legalitas kegiatan, kesesuaian dengan tata ruang, metodologi karbon, serta pemenuhan persyaratan registrasi dan verifikasi. Karena itu, agenda reforma agraria dan penguatan kelembagaan petani seharusnya berjalan beriringan dengan pengembangan ekonomi karbon.
Satelit akan menjadi “mata” ekonomi hijau
Transformasi ini juga membutuhkan teknologi. Pengukuran karbon modern semakin bergantung pada kombinasi inventarisasi lapangan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan analisis digital. Citra satelit dapat membantu memantau perubahan tutupan vegetasi, sementara data lapangan diperlukan untuk menghubungkan kondisi vegetasi dengan estimasi biomassa dan stok karbon.
Indeks seperti NDVI dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi dan kerapatan vegetasi, tetapi NDVI sendiri bukan pengukur langsung jumlah kredit karbon. Ia merupakan salah satu sumber informasi dalam sistem pemantauan yang lebih luas.
Ke depan, teknologi remote sensing, kecerdasan buatan, sensor lapangan, dan sistem digital dapat membuat proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) semakin efisien. Petani masa depan mungkin tidak hanya mengetahui berapa kilogram kopi atau buah yang dipanen dari lahannya. Mereka juga akan mengetahui bagaimana stok biomassa, karbon, dan jasa ekologis di lahannya berubah dari tahun ke tahun.
Indonesia harus mengejar kualitas, bukan sekadar volume
Indonesia memiliki modal ekologis yang luar biasa untuk memasuki ekonomi berbasis karbon. Hutan tropis, gambut, mangrove, perkebunan, agroforestri, dan pertanian merupakan bagian penting dari lanskap mitigasi perubahan iklim. Namun, ambisi untuk menjadi kekuatan besar dalam ekonomi karbon tidak boleh diterjemahkan semata-mata sebagai upaya menjual sebanyak mungkin kredit karbon. Kredibilitas adalah mata uang utama di pasar ini. Kredit karbon harus memiliki integritas lingkungan: pengurangan atau penyerapan emisi harus nyata, terukur, dapat diverifikasi, memiliki tambahanitas yang jelas, dan tidak menghasilkan klaim pengurangan emisi yang berlebihan.
Target iklim Indonesia sendiri menempatkan sektor lahan dan kehutanan sebagai komponen penting. Enhanced NDC 2022 menetapkan target pengurangan emisi sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan hingga 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Karena itu, ekonomi karbon seharusnya tidak berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari strategi pembangunan pertanian, kehutanan, energi, industri, dan pembangunan desa.
Pohon harus tumbuh, karbon harus dapat dibuktikan, klaim harus diverifikasi, dan sistem perdagangan harus kredibel. Lebih penting lagi, keuntungan ekonominya harus kembali kepada mereka yang menjaga ekosistem.
Indonesia tidak kekurangan “harta karun hijau”. Yang selama ini kurang adalah kemampuan untuk mengukur, menjaga, dan mengapitalisasikannya secara adil. Karena itu, sudah waktunya kita mengubah cara pandang. Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Kebun bukan hanya tempat menghasilkan buah. Agroforestri bukan sekadar pola tanam.
Semuanya merupakan bagian dari modal alam Indonesia. Jika dikelola dengan ilmu pengetahuan, teknologi, kelembagaan yang kuat, dan tata kelola karbon yang kredibel, rimbun daun Indonesia bukan hanya menyelamatkan iklim. Ia juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi petani, desa, daerah, dan negara. Inilah makna sesungguhnya dari ekonomi hijau: bukan menjual alam, melainkan memberi nilai ekonomi agar alam memiliki alasan yang semakin kuat untuk dipertahankan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

3 hours ago
3













































