MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan mengenakan jaket Gojek berwarna hijau terang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem tiba sekitar satu jam sebelum persidangan dimulai. Kehadirannya langsung menyedot perhatian pengunjung dan awak media yang telah memenuhi ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali. Pantauan Tempo di ruang sidang, sejumlah anggota keluarga dan kerabat terlihat bergantian menyapa serta memeluk Nadiem.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Di tengah kerumunan, Nadiem beberapa kali tersenyum dan berbincang dengan keluarga yang hadir memberikan dukungan. Ia juga tampak menyalami sejumlah kerabat sebelum memasuki ruang sidang. Sebelum sidang dimulai, ia terlihat keluar ditemani oleh istrinya, Franka Franklin yang mengenakan baju putih panjang dan selendang ungu.
Nadiem mulai menghadap majelis hakim pukul 10.30 WIB. Ia melepas jaket Gojeknya, tampak batik lengan panjang berwarna ungu. Ia mengatakan dalam kondisi sehat. "Masih ada beberapa perawatan lagi, Yang Mulia," ujar Nadiem. Ia pun meminta hakim untuk sesekali melihat ke arah istrinya sebagai bentuk dukungan.
Ruang sidang sejak pagi dipadati pengunjung yang sebagian besar mengenakan pakaian berwarna putih. Deretan kamera televisi dan fotografer berjajar di sisi kiri ruang sidang untuk mengabadikan jalannya persidangan. Beberapa pengunjung bahkan telah hadir jauh sebelum agenda pembelaan dimulai. Di luar ruang sidang, ada banyak massa ojek online yang hadir untuk mendukung pendiri Gojek tersebut.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Nadiem atas tuntutan jaksa penuntut umum. Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, sebelumnya mengatakan kliennya akan membacakan pleidoi pribadi setebal 30 hingga 40 halaman sebelum dilanjutkan tim penasihat hukum.
“Pak Nadiem kemarin sudah simulasi untuk penyampaian pleidoi,” kata Ari pada Senin, 1 Juni 2026.
Sidang pembelaan ini menjadi tahap penting setelah jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun.


















































