REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai menempatkan peran negara, swasta, dan koperasi secara berimbang dalam membangun perekonomian nasional. Keseimbangan tersebut diperlukan agar aktivitas ekonomi tetap mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus memberi ruang bagi mekanisme pasar.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin S Damanhuri mengatakan, gagasan awal Pasal 33 UUD 1945 tidak menempatkan negara dan pasar sebagai dua pilihan yang saling berlawanan. Menurut dia, pemikiran para pendiri bangsa, termasuk Bung Hatta dan Soemitro, justru menempatkan peran negara dan mekanisme pasar secara proporsional.
"Bung Hatta sendiri pada tahun 1976 menyampaikan, struktur ekonomi yang ingin dibangun oleh Pasal 33 ini, pelakunya ada state-corporation atau BUMN, ada swasta, dan ada koperasi. Tiga ini adalah konstitusional," kata Didin dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, struktur ekonomi Indonesia membutuhkan negara yang kredibel sekaligus mekanisme pasar yang sehat. Dalam struktur tersebut, BUMN, swasta, dan koperasi memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, koperasi dapat berperan dalam kegiatan ekonomi yang belum masuk kategori usaha menengah dan besar serta belum memiliki produktivitas tinggi. Sementara itu, perusahaan negara diperlukan untuk menangani sektor-sektor strategis yang tidak selalu dapat dijangkau oleh swasta, termasuk untuk menjaga stabilitas ekonomi.
"Tapi ada pesan, bahwa UMKM dan usaha dalam Koperasi itu harus naik kelas. Jadi kalau ditanyakan apakah Pasal 33 ini kapitalisme atau sosialisme, saya akan menjawab, Pasal 33 ini bukan campuran keduanya, tapi membutuhkan keduanya," ungkapnya.
Didin menilai perdebatan mengenai dominasi negara atau pasar perlu ditempatkan secara lebih proporsional. Menurut dia, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kedua unsur tersebut memiliki peran dalam membangun struktur ekonomi nasional.
"Kalau zaman reformasi, orang bicara tentang begitu pentingnya pasar dan swasta, kemudian melupakan dengan peranan negara. Padahal, saat zaman Soeharto, kan peranan negara yang bisa membuat pasal 33 UUD45, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam seperti hutan atau pengendalian teknologi zaman Habibie. Itu kan karena ada peranan negara," tegas Didin.
Ia mengatakan, peran negara yang aktif dan kredibel diperlukan untuk memastikan kegiatan ekonomi berjalan menuju terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Jadi yang harus diukur adalah kemampuan negara atau perwujudan sistem dalam menciptakan satu struktur ekonomi politik. Bagaimana sumber daya alam, pasar, sampai teknologi itu bisa dijamin oleh negara agar tidak jatuh pada kepentingan yang bertentangan dengan kesejahteraan atau kepentingan publik itu," ungkapnya.
Menurut Didin, tantangan tersebut berkaitan dengan potensi munculnya oligarki maupun praktik kapitalisme negara yang tidak tepat. Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pemburu rente, baik dari kalangan swasta maupun BUMN.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat membangun struktur ekonomi politik yang mampu memastikan sumber daya alam, sumber daya buatan, teknologi, pasar, hingga digitalisasi dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
"Pengalaman orde baru dan reformasi yang terlembagakan dalam struktur ekonomi, hanya ada dua. Pertama, pengalaman BUMN-state corporation. Kedua, swasta. Bahkan sektor politik pun terlembagakan, dengan adanya pemilu yang reguler. Sayangnya, hal yang paling fundamental, yakni mensejahterakan masyarakat sebesar-besarnya yang belum terlembagakan," katanya.

3 hours ago
3







































