KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menyisipkan pasal khusus mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam Revisi Undang-Undang HAM. Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan langkah ini bertujuan memulihkan citra seseorang akibat jejak digital masa lalu, padahal orang tersebut tidak terbukti secara hukum melakukan pelanggaran.
“Dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, kami masukkan pasal khusus mengenai right to be forgotten,” kata Pigai dalam konferensi pers di kantornya, Senin, 4 Mei 2026.
Penghapusan jejak digital dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Seseorang yang pernah diberitakan terlibat perkara hukum, tetapi tidak terbukti di pengadilan, dapat meminta agar jejak digitalnya dihapus.
“Misalnya seseorang dulu diduga melakukan sesuatu, berperkara, kemudian di pengadilan tidak terbukti. Tapi yang bersangkutan sudah salah menurut media dan oleh publik,” kata Pigai.
Setelah seseorang tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran, pengadilan dapat memerintahkan pengelola media untuk menghapus jejak digitalnya. “Bisa meminta pengadilan untuk memerintahkan kepada yang bersangkutan, pengelola media, bisa menghapus,” ujar Pigai.
Di Indonesia, ketentuan right to be forgotten saat ini telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pilihan Editor: Apa Sebenarnya Tugas Teddy Indra Wijaya


















































