TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji ratifikasi Konvensi International Labour Organization atau ILO Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Tenaga Ahli Menteri Kelautan Perikanan Bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal Perikanan, Moh Abdi Suhufan, mengatakan rencana tersebut merupakan respons pemerintah atas dorongan masyarakat sipil.
"Saya kira ini sejalan dengan kondisi ketenagakerjaan kita di sektor perikanan. Saat ini, perlindungan itu telah dilakukan oleh pemerintah, tetapi pada item-item tertentu itu perlu kami optimalkan," kata Abdi saat ditemi usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abdi memahami bahwa pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) merupakan pekerjaan penuh risiko. Pasalnya, mereka bekerja di lautan yang jauh dari akses komunikasi dan akses kesehatan.
Melalui konvensi ini, Abdi mengharapkan agar ada regulasi terintergasi lintas kementerian yang menjadi payung hukum perlindungan ABK. Artinya, perlindungan ABK itu bisa dilakukan melalui satu payung hukum yang kemudian dijalankan oleh kementerian teknis terkait. Baik itu nanti oleh Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Perikanan, dan mungkin bahkan dengan Kementerian Perhubungan," ujar dia.
Abdi menyebut, para pemberi kerja juga bertanggung jawab memberikan jaminan sosial bagi ABK ataupun nelayan. Ketik ABK atau nelayan bekerja di sektor perikanan dan kapal-kapal penangkapan ikan, maka pemberi kerja wajib memberikan asuransi bagi mereka.
"Jadi kepada yang bekerja itu, kewajiban dari pemberi kerja. Yang kedua bagi nelayan kecil itu ada mandat dari Undang-Undang Perlindungan Nelayan supaya pemerintah hadir memberikan jaminan sosial, kepada nelayan kecil khususnya," ujar Abdi.
Abdi belum bisa memastikan berapa jumlah nelayan yang telah dilindungi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan data KKP per 31 Desember 2024 yang dikutip Antara, nelayan atau awak kapal perikanan yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan mencapai 519.848 orang.
"(Data terkini) Kami mesti cek datanya di BPJS, karena itu akan ada kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan datanya akan sharing dengan KKP. Saya lupa pasti berapa jumlah pasti," tutur Abdi.