Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai

10 hours ago 4

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan, pemerintah akan memperpanjang masa transisi penyesuaian belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan yang semula dijadwalkan berlaku efektif mulai Januari 2027 itu dinilai masih sulit dipenuhi oleh sebagian besar pemerintah daerah.

Menurut Tito, opsi perpanjangan masa transisi muncul setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan daerah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Tito mengatakan, pembahasan mengenai perpanjangan masa transisi telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rapat koordinasi pada 7 Mei 2026. "Sebagai jalan tengah, masa transisi penerapan 30 persen dapat diperpanjang," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks DPR/MPR/DPD, pada Senin, 8 Juni 2026. 

Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang HKPD. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, batas tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.

Kondisi itu membuat ketentuan membatasi belanja pegawai sebanyak 30 persen ini sempat memicu polemik. Sejumlah pemerintah daerah sempat berencana merumahkan ribuan pegawai honorer guna memangkas pengeluaran.

Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga bersiap memecat sekitar 2.000 PPPK dengan alasan yang sama. 

Menanggapi hal itu, Menteri Tito menjelaskan, pemerintah sempat membahas opsi menaikkan batas maksimal belanja pegawai menjadi 40 hingga 50 persen dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Opsi itu dimungkinkan karena Pasal 146 ayat (3) memberi ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan batas tersebut setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.

Namun opsi tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan. Mereka mengusulkan agar batas 30 persen tetap dipertahankan. Pemerintah, kata Tito, khawatir kenaikan batas belanja pegawai justru melemahkan semangat pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperbaiki kinerja badan usaha milik daerah (BUMD). "Kalau dibuka menjadi 40 atau 50 persen, dikhawatirkan daerah terlena dan tidak terdorong meningkatkan PAD maupun menyehatkan BUMD," ujar Tito.

Sebagai alternatif, pemerintah memilih mempertimbangkan perpanjangan masa transisi. Menurut Tito, langkah itu dapat ditempuh tanpa harus merevisi Undang-Undang HKPD yang prosesnya membutuhkan waktu panjang.

Pemerintah berencana memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027. Dengan mekanisme itu, masa penyesuaian dapat diperpanjang setidaknya satu tahun atau lebih sehingga pemerintah daerah memiliki waktu tambahan untuk membenahi struktur fiskalnya. "Masa transisi bisa diperpanjang satu tahun atau lebih sehingga daerah masih memiliki waktu untuk berbenah," kata Tito.

Dalam kesimpulan rapat kerja di Kompleks DPR/MPR/DPD pada Senin ini, Komisi II DPR mendukung langkah pemerintah untuk memperpanjang masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana tercantum dalam UU HKPD. 

“Komisi II juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan peraturan Menteri Keuangan perihal perubahan besaran persentase belanja pegawai dalam APBD sebagaimana UU HKPD,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |