Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal, 321 Hektare Lahan Kembali ke Negara

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menertibkan tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Dari langkah ini, 321,07 hektare lahan berhasil dikembalikan ke negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffry Huwae menyebut, penertiban ini bagian dari penguatan tata kelola sektor ESDM. “Sesuai arahan Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Perinciannya, 148,25 hektare lahan berada di kawasan PT Weda Bay Nickel, Maluku Utara, dan 172,82 hektare lainnya di kawasan PT Tonia Mitra Sejahtera, Sulawesi Tenggara. Meski kedua perusahaan memiliki izin tambang, mereka tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan.

Rilke menambahkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong penerapan Good Mining Practices yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan tetap berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan maupun langkah penindakan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar,” katanya.

Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk di Tim Pengarah bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara di tingkat teknis, peran penting dijalankan Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba.

Tambang ilegal dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin selama ini menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial. Melalui Satgas PKH Halilintar, pemerintah menargetkan penertiban penggunaan kawasan hutan yang menyimpang sekaligus mengembalikan fungsi lahan.

Selain merusak ekosistem, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan. Penertiban ini menjadi bagian dari agenda besar pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |