Perkuat Tata Kelola, PLN Dorong Budaya Kepatuhan

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT PLN (Persero) memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan kapasitas hukum dan kepatuhan pegawai. Upaya ini dilakukan untuk memastikan setiap keputusan bisnis berjalan akuntabel, pruden, dan selaras dengan perkembangan regulasi nasional.

Penguatan tata kelola tersebut dilakukan melalui workshop terkait litigation skill bertema perkembangan tindak pidana korporasi pasca KUHP dan KUHAP baru yang digelar pada akhir April. Kegiatan ini menjadi langkah PLN menyesuaikan praktik tata kelola dengan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Workshop dibuka oleh EVP Litigasi dan Advokasi PT PLN (Persero) Chorinus Eric Nerokou dan dihadiri SEVP Hukum, Kebijakan dan Kepatuhan Nurlely Aman. Eric mengatakan, penguatan fungsi hukum penting untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sejak tahap perencanaan kebijakan dan operasional.

“Perubahan KUHP dan KUHAP secara fundamental mendorong kita untuk mengubah perspektif dan pendekatan terhadap subyek dan objek pidana yang dapat dikriminalisasi termasuk korporasi, mulai dari pertanggungjawaban hingga perluasan risiko hukum terhadap pengurus dan pengambil keputusan di korporasi. Selain itu, perlu memastikan bahwa fungsi hukum tidak hanya berperan saat sengketa terjadi, tetapi juga menjadi instrumen mitigasi risiko dan penguatan tata kelola perusahaan,” kata Eric.

Melalui kegiatan ini, PLN menempatkan fungsi hukum sebagai bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengambilan keputusan bisnis.

Workshop menghadirkan advokat dan ahli sistem peradilan pidana Julius Ibrani sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Julius menjelaskan reformasi KUHP baru memperkuat standar kepatuhan korporasi melalui tuntutan administrasi, dokumentasi, serta pengawasan internal yang lebih ketat.

Menurut Julius, tata kelola yang kuat menjadi faktor utama mencegah risiko hukum di lingkungan korporasi, terutama bagi BUMN yang menjalankan program strategis pemerintah.

Ia menilai banyak persoalan hukum muncul akibat lemahnya dokumentasi dan proses administrasi, bukan semata pelanggaran yang disengaja. "(Sebagai contoh, dalam pelaksanaan proyek pembangunan) Sudah berizin belum tentu tersosialisasi dengan baik, sudah tersosialisasi belum tentu ganti kerugiannya selesai (apabila ada), belum, lagi terkait dampak lingkungan, dan lainnya. Tanpa dokumentasi yang kuat dan kepatugan yang ketat, tindakan operasional (aksi korporasi BUMN) biasa dapat berisiko untuk ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain membahas aspek kepatuhan, workshop juga mengulas perubahan penting dalam KUHAP baru, termasuk penguatan prinsip perlindungan hak, pengawasan melalui Hakim Pemeriksa Pendahuluan, serta digitalisasi sistem peradilan pidana. Dalam sistem tersebut, jejak digital perusahaan memiliki posisi semakin penting sebagai alat bukti sehingga pengelolaan data dan administrasi korporasi menjadi elemen utama tata kelola modern.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian perkara alternatif seperti restorative justice, Deferred Prosecution Agreement, plea guilty, dan denda damai yang menekankan penyelesaian sengketa secara proporsional sebelum masuk ranah pidana.

“Hukum harus dinalar secara logis. Kebenaran materiil harus sederhana dan bebas dari keraguan (beyond reasonable doubt),” tegas Julius.

Workshop dilaksanakan secara hibrida dan diikuti pegawai PLN dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini memperkuat budaya kepatuhan sekaligus memastikan penerapan Good Corporate Governance berjalan konsisten di seluruh lini perusahaan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |