13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta Ditahan Terpisah

3 hours ago 1

KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta menahan para tersangka kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha di tiga lokasi berbeda. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas pengasuh hingga ketua yayasan. Seluruh tersangka merupakan perempuan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri mengatakan polisi memencar lokasi penahanan karena keterbatasan ruang tahanan khusus perempuan di Polresta Yogyakarta. “Untuk tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda,” ujar Apri pada Jumat, 8 Mei 2026.

Apri menjelaskan polisi menempatkan enam tersangka di Polsek Ngampilan, enam tersangka di Polsek Mergangsan, dan satu tersangka lainnya di Polsek Wirobrajan. Hingga kini, kata Apri, penyidik masih memfokuskan proses hukum pada pemeriksaan saksi dan belum menetapkan tersangka baru. Polisi juga terus mendalami dugaan keterlibatan oknum dari instansi lain dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan intensif terhadap 80 saksi, baik dari kalangan orang tua maupun anak korban.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani mencatat jumlah laporan yang masuk terkait kasus daycare tersebut telah mencapai 182 pengaduan hingga Kamis, 7 Mei 2026. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang tua telah menjalani asesmen dan sekitar 50 di antaranya sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan menandatangani surat kuasa pendampingan,” kata Udiyati.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga masih membuka helpdesk pengaduan serta layanan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga. Tim hukum Pemerintah Kota Yogyakarta terus menganalisis pasal-pasal pidana yang akan diterapkan dalam perkara tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan setiap unsur kekerasan dan penelantaran anak dalam kasus ini mendapat sanksi hukum yang setimpal.

Pilihan Editor: Bagaimana Sebaiknya Mengatur Operasi Rumah Penitipan Anak

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |