Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers penangkapan kasus dua pelaku terlibat aktivitas pertambangan pasir dan tanah uruk ilegal di Kabupaten Kendal serta Boyolali, Senin (23/2/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk dua pemilik atau pengelola pertambangan pasir dan tanah uruk ilegal di wilayah Kabupaten Boyolali serta Kendal. Selain menimbulkan kerugian materiel, kegiatan tersebut dinilai menempatkan warga dalam risiko terdampak bencana.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus pertambangan ilegal di Boyolali dan Kendal bermula dari laporan warga. Di Kendal, tambang pasir ilegal berlokasi di Dusun Gowok, Desa Ngaben, Kecamatan Boja. Tersangka yang ditahan adalah R (52 tahun).
Sementara di Boyolali, lokasi tambang tanah uruk ilegal berlokasi di Desa Karanggeneng, Kecamatan Boyolali. Tersangkanya yaitu S (47 tahun). Djoko mengungkapkan, aktivitas penambangan yang dilakukan R dan S sudah berlangsung masing-masing selama dua bulan dan satu pekan.
"Ini mereka lakukan secara ritel. Jadi dia buka lokasi, kemudian ada kendaraan-kendaraan yang membeli di lokasi. Jadi mereka buka lahan baru, masyarakat informasikan kepada kami, kami lakukan upaya penyelidikan, dan langsung kami amankan di dua lokasi yang berbeda," ungkap Djoko ketika memberikan keterangan pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (23/2/2026).
Dia mengatakan, untuk harga pasir dari tambang ilegal di Kendal dijual Rp800 ribu per rit. Sementara harga tanah uruk di Boyolali per ritnya Rp165 ribu. Djoko mengatakan, modus yang dipakai tersangka S untuk melakukan penambangan ilegal di Boyolali adalah penataan lahan.
Dari tambang tanah uruk ilegal di Boyolali, Polda Jateng menyita satu unit ekskavator merk Hyundai 210, dua unit truk pengangkut, serta buku catatan ritase. Aktivitas pertambangan ilegal di sana baru berjalan enam hari, tapi telah menghasilkan 449 ritase dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.

7 hours ago
13














































