Polisi Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi Rp 6 M di Klaten

3 hours ago 4

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG/ Elpiji) bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal 2026 dengan taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, menjelaskan pengungkapan bermula dari kecurigaan adanya kelangkaan elpiji subsidi di wilayah Klaten dan sekitarnya. "Penyelidik mendapatkan informasi dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan niaga LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten kemudian mengumpulkan bahan informasi untuk mencari titik lokasi," ujar Nunung di Klaten, pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lalu, penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala Unit I Ajun Komisaris Besar Berisky Perdana Gama Putra bersama tim memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. Kemudian, tim melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Pakis Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran. 

"Di lokasi tersebut, petugas mencurigai aktivitas beberapa mobil pick up yang secara bergantian mengangkut tabung gas berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram hingga 50 kilogram," tutur Brigadir Jenderal Moh. Irhamni. 

Setelah dilakukan pembuntutan, kendaraan-kendaraan tersebut diketahui menuju sebuah gudang di Jalan Pakis Daleman, Dukuh Klancingan, RT 01/bRW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga memastikan adanya aktivitas penyuntikan gas ilegal di dalam gudang tersebut.

Penindakan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 01.15 WIB. Di lokasi, petugas mendapati praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Dalam operasinya, pelaku membeli tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan harga murah, kemudian memindahkan isinya ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. 

Proses tersebut dilakukan dengan mendinginkan tabung nonsubsidi menggunakan es batu agar tekanan di dalam tabung menurun. Sehingga gas dari tabung subsidi dapat berpindah melalui selang regulator rakitan. Setelah dipindahkan, gas tersebut dijual kembali dengan harga nonsubsidi. "Dari praktik ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19 ribu per kilogram," ucap Irhamni.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Januari 2026 hingga akhirnya terungkap, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 6 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang ditangkap di lokasi. 

Tersangka pertama yakni Khoirul Anwar alias Irul (39 tahun), warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang berperan sebagai penyuntik sekaligus penimbang gas. Tersangka kedua yakni Aksan Riski Pamuji (27 tahun), warga Wonogiri, yang berperan sebagai sopir pick up pengangkut elpiji subsidi.

Keduanya telah ditahan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian, masing-masing berinisial SB selaku pemodal atau pemilik usaha, KT sebagai mandor, dan S sebagai koordinator.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain total 1.465 tabung gas berbagai ukuran, terdiri dari 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, serta 58 tabung 50 kg berisi. Selain itu, diamankan pula enam unit kendaraan pick up berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator untuk tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu tersangka lain yang melarikan diri serta melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Irhamni. 

Nunung menambahkan sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026 ini jajaran Bareskrim telah menangani kasus serupa sejumlah 403 kasus dengan 517 tersangka. Ia memastikan pihaknya bakal menindak tegas para pelaku penyalahgunaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi. 

Para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 40 angka 9). Serta Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 dan/ atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/ atau denda hingga Rp 500 juta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |