TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Maruf Bajammal mengatakan, permohonan praperadilan atas penahanan remaja berinisial MAS sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS, 14 tahun, adalah tersangka pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada November 2024. "Jadwal sidang tanggal 2 Juni 2025,” kata Maruf pada Senin, 26 Mei 2025.
Permohonan praperadilan atas penahanan MAS didaftarkan pada 19 Mei 2025. Panggilan sidang perkara atas laporan tersebut, kata Maruf, terdaftar dengan nomor No.64/Pid Pra/2025/PN.Jkt.Sel. dalam surat bernomor W10.U3/19681/HK.02/05/2025. (068) tertanggal 20 Mei 2025. Setelah dicek, perkara dengan nomor tersebut juga telah terdaftar dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBHM menilai, dalam menangani perkara MAS ini negara telah abai. Penyidik menahan MAS di ruang yang tidak layak karena dipenuhi tumpukan berkas Kepolisian Metro Jakarta Selatan.
Kemudian, kata Maruf, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik yang diterbitkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR) pada pertengahan Desember tahun lalu, MAS dinyatakan memiliki disabilitas mental. Hasil serupa juga terdapat dalam visum et repertum psychiatricum yang dilakukan Rumah Sakit Polri serta penilaian forensik dari tim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dengan gangguan mental tersebut, kata Maruf, bisa disimpulkan bahwa MAS tidak memahami tindakan yang dia lakukan terhadap ayah dan neneknya. "Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” ujar Maruf saat ditemui di PN Jakarta Selatan usai mengajukan permohonan.
Selama ditahan, kata Maruf, MAS tidak didampingi dokter, psikolog, maupun teman bermain sebaya yang dapat diajak berkomunikasi. “Tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya MAS,” kata Maruf.
Pada permohonan praperadilan, LBHM meminta kepada hakim untuk menyatakan penahanan yang dialami oleh MAS tidak sah menurut hukum. Selain itu mereka juga meminta agar Polres Jakarta Selatan maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sebagai pihak termohon dalam kasus ini, untuk segera memberikan perawatan medis kepada MAS. “Karena itu menjadi sesuatu hal yang direkomendasikan oleh pemeriksaan tenaga ahli yang harus diberikan kepada MAS,” katanya.
Menurut Maruf, LBHM pernah menyurati Kementerian PPPA mengenai kondisi MAS. Namun Kementerian belum memberikan respons yang komprehensif. Saat ini LBHM masih mengupayakan pertemuan dengan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan. “Ini kami berupaya menghubungi wamennya, Ibu Veronica Tan. Semoga beliau bisa menjadwalkan pertemuan segera,” ujar Maruf.
Tempo sudah coba menghubungi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat dan diarahkan untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio Utomo untuk menanyakan kondisi terkini MAS. Namun, hingga artikel ini ditulis belum ada respons dari yang bersangkutan.