TEMPO.CO, Jakarta - Pernikahan di usia dini menimbulkan banyak risiko, salah satunya adalah gangguan kesehatan mental. Gangguan ini bisa muncul karena anak yang menjalani pernikahan sebelum usia matang berisiko menghadapi berbagai dinamika kehidupan keluarga.
Psikolog klinis, Phoebe Ramadina, mengatakan bahwa risiko kesehatan mental yang bisa dihadapi antara lain depresi, kecemasan, dan stres berat. "Terutama ketika (pernikahan) disertai dengan dinamika relasi yang tidak sehat, kekerasan dalam rumah tangga, kesulitan ekonomi, dan kehamilan yang tidak direncanakan," kata psikolog lulusan Universitas Indonesia itu kepada Antara, Senin, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga mengatakan bahwa pernikahan dini juga merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Kewajiban dalam pernikahan sering kali menghambat anak dalam menjalani fase perkembangan yang sesuai dengan usianya, seperti melanjutkan pendidikan, membangun identitas diri, dan mengembangkan potensi secara utuh.
"Hal itu berdampak jangka panjang terhadap kesejahteraan psikososial anak dan berisiko memperkuat siklus ketidaksetaraan dalam keluarga dan masyarakat," kata psikolog yang berpraktik di lembaga konsultasi psikologi Personal Growth itu.
Potensi Bercerai
Phoebe mengatakan bahwa pernikahan individu yang belum matang berisiko menghadapi konflik intens dan berkepanjangan yang dapat berujung pada ketidakstabilan relasi atau bahkan perceraian.
"Pernikahan menuntut adanya kemampuan dalam mengelola konflik, mengambil keputusan penting, berkomunikasi secara efektif, menjalin kerja sama yang setara dengan pasangan, hingga menjalani peran sebagai orang tua," katanya.
Pasangan yang menikah tanpa bekal kemampuan itu berisiko menghadapi lebih banyak masalah selama berumah tangga.
Oleh karena itu, Phoebe menekankan pentingnya orang tua dan anak memahami bahwa keputusan untuk menikah sebaiknya dilandasi dengan kesiapan secara psikologis, emosional, kognitif, dan finansial.
Merujuk pada UU No. 16 tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia perkawinan untuk laki-laki majpun perempuan minimal 19 tahun. Batas usia ini dinilai telah matang jiwa dan raganya untuk menikah.
Isu pernikahan usia dini mencuat setelah unggahan mengenai pernikahan perempuan berusia 15 tahun dengan laki-laki berusia 17 tahun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi viral di media sosial. Keduanya sama-sama masih bersekolah, anak perempuan itu di SMP dan laki-laki di SMK.