Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Atur Koalisi Parpol Kecil untuk Tekan Wasted Vote

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029 kembali mengangkat perdebatan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Di tengah pembahasan tersebut, kalangan akademisi menilai perlu adanya formulasi baru yang mampu menjaga stabilitas sistem politik tanpa mengorbankan hak representasi pemilih.

Salah satu usulan muncul dari Rani Purwanti Kemalasari dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Melalui disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Pengaturan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Pemilu Berbasis Kedaulatan Rakyat dan Keadilan, Rani menawarkan mekanisme koalisi bagi partai-partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen agar suara pemilih tetap dapat terkonversi menjadi kursi di DPR.

Menurut Rani, penerapan parliamentary threshold selama ini memang memiliki tujuan penting untuk menyederhanakan sistem kepartaian, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan fenomena wasted vote atau suara sah pemilih yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi karena partai yang dipilih gagal memenuhi ambang batas parlemen.

"Secara konseptual, parliamentary threshold memiliki fungsi strategis untuk mendukung stabilitas pemerintahan, memperkuat sistem presidensial, dan meningkatkan efektivitas kerja parlemen," ujar Rani.

Ia menilai persoalan wasted vote berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat karena tidak seluruh suara pemilih memperoleh representasi politik di parlemen. Kondisi tersebut juga dinilai kurang sejalan dengan prinsip sistem pemilu proporsional yang pada dasarnya bertujuan menjaga keseimbangan antara perolehan suara dan alokasi kursi.

Rani menjelaskan urgensi perubahan pengaturan semakin menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2029 dan seterusnya, namun meminta pembentuk undang-undang menyusun formulasi baru sebelum pemilu berikutnya dilaksanakan.

Sebagai bahan perbandingan, Rani menelaah praktik di Filipina, Polandia, dan Turki. Ketiga negara tersebut tetap menerapkan ambang batas parlemen untuk menjaga stabilitas politik, tetapi memberikan ruang bagi partai-partai kecil melalui mekanisme koalisi elektoral.

"Filipina, Polandia, dan Turki menunjukkan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak harus mengorbankan keterwakilan politik. Mekanisme koalisi mampu meminimalkan wasted vote sekaligus menjaga stabilitas sistem politik," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Rani mengusulkan agar ambang batas parlemen 4 persen tetap dipertahankan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Namun, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas diberi kesempatan membentuk koalisi dengan partai lain sehingga akumulasi perolehan suara mereka dapat mencapai 4 persen secara nasional.

Dalam usulannya, pembentukan koalisi harus dilakukan secara tertulis dan didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Menurut dia, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga efektivitas pemerintahan dengan perlindungan terhadap hak politik warga negara. Partai-partai kecil tetap memiliki peluang memperoleh keterwakilan politik, sementara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian tetap terjaga.

"Partai-partai kecil yang tidak mencapai ambang batas tetap dapat menggabungkan kekuatan politiknya sehingga suara pemilih tidak hilang begitu saja dan tetap berpeluang terkonversi menjadi representasi politik," ujarnya.

Rani berharap formulasi baru tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Selain menekan jumlah wasted vote, mekanisme koalisi juga dinilai berpotensi memperkuat ketahanan konstitusional aturan pemilu karena memberikan solusi yang lebih inklusif terhadap persoalan representasi politik yang selama ini terus menjadi perdebatan.

Ia juga mendorong pemerintah dan DPR untuk tidak berfokus pada penghapusan parliamentary threshold, melainkan menyempurnakan pengaturannya melalui mekanisme koalisi prapemilu yang jelas. Di sisi lain, KPU perlu menyiapkan aturan teknis yang transparan dan akuntabel agar skema tersebut dapat diterapkan secara efektif menjelang Pemilu 2029.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |