Royalti Batu Bara Mengacu Harga Acuan Meski Ekspor Lewat DSI

8 hours ago 4

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan besaran royalti batu bara tidak akan berubah meskipun ekspor komoditas tersebut dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Menurut dia, perhitungan royalti tetap mengacu pada Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang berlaku.

"Royaltinya akan dikenakan berdasarkan harga HBA, seperti biasa saja, nggak ada perubahan apa-apa. Cuma ini kan yang tadinya bisa dijual langsung, sekarang dijualnya lewat PT DSI, gitu saja," kata Bahlil kepada wartawan di kompleks gedung parlemen, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bahlil menjelaskan skema tersebut akan berlaku hingga akhir 2026. Selama periode transisi, perusahaan tetap menjadi pihak yang menanggung kewajiban pembayaran royalti karena kontrak ekspor jangka panjang yang telah berjalan masih berlaku.

“Dari Juni-Desember itu kan masih sistemnya pencatatan, belum dijual ke DSI karena kontraknya kan sudah ada kontrak jangka panjang. Jadi yang kena royaltinya tetap perusahaan itu. Nah, nanti di 2027 baru kita mencari formulasi yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan pelaksanaan ekspor komoditas melalui PT DSI hingga 31 Desember 2026 tetap mengacu pada kontrak yang telah disepakati perusahaan dengan pembeli di luar negeri. PT DSI baru akan mengambil alih pengelolaan ekspor secara penuh mulai Januari 2027.

“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai dengan nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember tahun 2026,” kata Dony.

Menurut Dony, selama masa transisi PT DSI akan berfungsi sebagai perantara tunggal ekspor komoditas sumber daya alam sesuai amanat peraturan pemerintah. Salah satu tugas utamanya adalah memastikan tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing yang berpotensi merugikan negara.

Ia menegaskan seluruh kontrak ekspor yang telah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa selama tidak ditemukan pelanggaran atau praktik yang merugikan penerimaan negara.

Pemerintah sebelumnya merombak tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa hak ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menunjuk PT DSI sebagai eksportir tunggal. Melalui skema ini, pemerintah mengklaim dapat mengamankan potensi pendapatan ekspor hingga US$150 miliar atau sekitar Rp2.654 triliun.

Kebijakan ekspor satu pintu ini diterapkan pada tiga kelompok komoditas strategis nonmigas yang menyumbang hampir 60 persen total ekspor nasional, yakni minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya, batu bara, serta paduan besi (ferro alloy) termasuk feronikel.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |