Kamis 10 Sep 2026 10:48 WIB
Usai kasusnya masuk tahap penyidikan maka KPK bisa melakukan upaya paksa.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan sikap tegas usai terungkapnya segel garis KPK line dicopot dari ruangan kerja Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama di Jakarta. KPK hanya menjelaskan kronologi pemasangan hingga copotnya segel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan pada awal penindakan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Saat itu, kata dia, penyidik KPK mengendus barang bukti di ruangan itu.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi, artinya dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1x24 jam dalam peristiwa itu. Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi di Jakarta dikutip pada Kamis (10/9/2026).
Budi menerangkan, usai kasusnya masuk tahap penyidikan maka KPK bisa melakukan upaya paksa. Hal itu termasuk penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan barang bukti. Lewat proses penggeledahan itu, sambung dia, penyidik bisa melakukan penyegelan atau memasang KPK line guna mengamankan lokasi yang diduga menyangkut dengan perkara.
"Ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan. Pada sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujar Budi.

5 hours ago
6














































