Perundungan siber (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat upaya mitigasi terhadap fenomena perundungan siber guna melindungi keamanan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, di ruang digital.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, Kholid Budhaeri, mengatakan tren pelecehan di media sosial semakin mengkhawatirkan sehingga diperlukan edukasi masif terkait etika berinternet.
“Kami melihat tren pelecehan di media sosial kian mengkhawatirkan, sehingga diperlukan edukasi masif mengenai etika berinternet,” ujar Kholid di Samarinda, Jumat.
Menurut dia, perundungan siber bukan sekadar ejekan biasa di dunia maya, melainkan tindakan sistematis yang dapat berdampak serius terhadap kondisi mental korban.
Berdasarkan data lapangan, bentuk perundungan digital yang sering terjadi meliputi perdebatan kasar di media sosial, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, hingga ujaran kebencian yang menyerang identitas seseorang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kholid menegaskan masyarakat perlu memahami bahwa pelaku perundungan siber dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada sanksi pidana dan denda yang berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan intimidasi atau pencemaran nama baik di jagat maya,” katanya.
UPTD PPA Kaltim mengimbau korban untuk tidak membalas pesan pelaku agar situasi tidak semakin memburuk. Korban juga disarankan segera mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar komentar atau pesan yang bersifat melecehkan.
Setelah bukti terkumpul, korban dianjurkan memblokir akun pelaku dan melaporkannya kepada platform media sosial terkait.
Selain itu, Kholid meminta korban tidak memendam persoalan sendirian dan berani menceritakan pengalaman yang dialami kepada keluarga, teman, guru, atau pihak terpercaya lainnya.
sumber : Antara

6 hours ago
4














































