TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku mengenal Lisa Rachmat saat mengurus perkara Gregorius Ronald Tannur. Bahkan dia baru mengetahui Lisa memiliki kantor pengacara ketika ramai kasus Ronald Tannur.
Zarof awalnya mengira Lisa sebagai calo perkara. "Saya tidak tahu profesinya, awalnya saya pikir dia calo, gitu," kata Zarof Ricar yang menjadi saksi untuk terdakwa Rudi Suparmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan Zarof itu pun seketika mengundang gelak tawa mejelis hakim. Mereka terheran-heran dengan pernyataan Zarof. Sebab, jika melihat berita acara pemeriksaan, Zarof dan Lisa sudah sering berhubungan sejak masih aktif di Mahkamah Agung. Bahkan Zarof juga pernah mengenalkan Lisa kepada O.C. Koligis.
Hakim anggota Sri Hartati menyayangkan sikap Zarof yang dengan mudah mengenalkan ketua-ketua pengadilan negeri kepada Lisa, yang dinilai telah mencoreng kehormatan MA.
Pada persidangan kali ini, terungkap bahwa Zarof tidak hanya mengenalkan Lisa kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono. Dia juga mengenalkan Lisa dengan calon pengganti Rudi, Dadi Rachmadi.
Tidak hanya itu, pada saat hakim anggota Andi Saputra menanyakan, bila bukan Lisa yang meminta dikenalkan dengan ketua-ketua pengadilan negeri, apakah Zarof akan melakukan hal yang sama?
Zarof pun menjawab akan mengenalkan orang-orang terdekatnya jika memang Lisa meminta dikenalkan dengan ketua-ketua pengadilan negeri. "Akan saya kenalkan kalau dekat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Duit itu diduga didapatkan Rudi tak hanya saat bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
"Terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Senin, 19 Mei 2025.
Jaksa menuturkan, uang itu disimpan di rumah Rudi di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A/B-6, Jakarta Pusat. Pada 14 Januari 2025, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah uang di kediaman Rudi sebagai berikut:
1. Rp 1.721.569.000 atau Rp 1,72 miliar;
2. US$ 383.000 atau Rp 6.303.902.984 (Rp 6,3 miliar);
3. S$ 1.099.581 atau Rp 13.937.519.049,30 (Rp 13,93 miliar).