WAKILl Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memang tak eksplisit mengatur soal standar upah minimum bagi PRT.
Dia mengatakan, standar upah minimum bagi PRT akan spesifik diatur dalam peraturan yang lebih teknis, misalnya Peraturan Pemerintah. Namun, DPR memastikan upah bagi PRT akan merujuk pada prinsip kelaikan dan keadilan pekerja.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Berapa pun besaran upahnya, itu harus sudah termasuk adanya asuransi kesehatan dan keselamatan kerja," kata Doli melalui pesan singkat, Rabu, 22 April 2026.
Benefit asuransi kesehatan dan keselamatan kerja bagi PRT itu, dia melanjutkan, akan diatur konsepnya secara lebih rinci oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Upaya tersebut, dia menjelaskan, merupakan komitmen DPR dan pemerintah untuk menjamin adanya perlindungan terhadap PRT dari pelbagai bentuk penyimpangan dari pihak pemberi kerja.
"UU PPRT ini memiliki prinsip dan azas kekeluargaan, kesejahteraan, penghormatan HAM, dan keadilan," ujar politikus Partai Golkar itu.
Kemarin, setelah 22 tahun mandek, dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan legislator.
Ketua Panitia Kerja RUU PPRT Bob Hasan mengatakan, terdapat 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dalam RUU PPRT. Menurut dia, pengesahan RUU PPRT pada 21 April 2026 merupakan kado dalam peringatan Hari Kartini.
"Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita pelindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga," ujar politikus Partai Gerindra itu, Selasa.
Adapun, beberapa isu utama yang diatur dalam UU PPRT antara lain:
1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam UU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.















































