Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, H Daddy Rohanady.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong percepatan pembentukan produk hukum daerah sekaligus mengakselerasi pemekaran desa guna meningkatkan pelayanan publik.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat, H Daddy Rohanady, mengatakan, pemekaran desa di tingkat kabupaten/kota menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan serapan dana desa.
Menurut dia, peningkatan jumlah desa akan berdampak langsung pada bertambahnya alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang bermuara pada penguatan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
“Dengan pemekaran, ada potensi peningkatan serapan dana desa. Pada akhirnya, hal ini berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Daddy. Ia menegaskan, pemekaran desa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari strategi pemerataan anggaran dan pembangunan.
Daerah dengan jumlah penduduk besar, seperti Kabupaten Cirebon, dinilai memiliki potensi kuat untuk dilakukan pemekaran wilayah desa agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
Selain itu, Bapemperda juga mengonsultasikan penyesuaian tata cara pembentukan hukum daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Perubahan nomenklatur menjadi “Produk Hukum Daerah” dinilai akan memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Daddy, DPRD provinsi memiliki peran penting sebagai pemicu (trigger) bagi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong percepatan kebijakan tersebut.
“Kami mendorong pemerintah kabupaten/kota, jika syarat minimal 6.000 penduduk sudah terpenuhi, segera memproses pemekaran desa. Ini langkah konkret untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” kata dia.

5 hours ago
6














































