Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Langsung

10 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI terus mendorong agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang pajak secara langsung (tax credit atau tax rebate). Kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga formal sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi bertema "Pengurangan Pajak Secara Penuh (Tax Credit): Peluang dan Tantangan" yang diselenggarakan melalui kolaborasi Yayasan Halaqah Tadarus Al-Qur'an, Baznas RI, Komisi VIII DPR RI, dan LazisMu.

Pimpinan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan mengatakan, aspirasi tersebut datang dari banyak muzaki, baik perorangan maupun badan usaha. Selama ini, zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan pengurang pajak yang harus dibayar.

"Selama ini zakat yang dibayarkan itu kan hanya sebagai tax deduction, hanya mengurangi penghasilan kena pajak saja, dan itu dianggap cukup kecil gitu ya bagi para pembayar zakat yang sekarang ini cukup meningkat di Baznas dan di lembaga amil zakat," ujar Rizaludin di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Rizaludin, Baznas telah melakukan kajian dan menemukan bahwa skema tersebut bukan hal baru. Sejumlah negara telah menerapkannya, baik negara mayoritas Muslim maupun negara non-Muslim.

Ia menyebut Malaysia, Arab Saudi, Sudan, Pakistan, dan Bangladesh telah memberikan insentif zakat berupa pengurangan pajak secara langsung. Bahkan, negara seperti Inggris, Spanyol, dan Korea Selatan juga memberikan perlakuan serupa terhadap dana filantropi masyarakat.

"Nah kenapa Indonesia tidak juga mencoba mengakomodir dan juga melakukan perbandingan bagaimana dana-dana filantropi, baik itu filantropi Islam maupun umum yang dikeluarkan oleh warganya bisa mengurangi pajak secara langsung?" ujarnya.

Rizaludin pun meyakini penerapan tax credit akan meningkatkan kepatuhan masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Saat ini, kata dia, potensi penghimpunan zakat nasional masih sangat besar.

Dari sekitar 180 juta Muslim yang menunaikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf), baru sekitar 20 juta orang yang tercatat menyalurkannya melalui Baznas maupun lembaga amil zakat formal.

Menurut Rizaluddin, mayoritas masyarakat sebenarnya sudah berzakat, berinfak, dan bersedekah, tetapi mereka menyalurkannya secara langsung, bukan melalui lembaga resmi.

"Nah tapi kalau lewat lembaga formal itu akan dapat insentif pajak secara langsung mengurangi pajak maka akan banyak nanti kami yakini seperti juga praktik di negara lain para pembayar zakat ini beralih ke lembaga formal yang mengelar dana zakat infak sedekah," jelasnya.

Karena itu, Baznas akan terus mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Presiden Prabowo Subianto agar meninjau kembali regulasi perpajakan sehingga zakat dapat memperoleh status sebagai pengurang pajak secara langsung.

"Jadi kami akan terus mengusahakan ini meminta kepada tentu nanti kementerian Keuangan dan juga pada bapak presiden untuk bisa meninjau ulang tentang peraturan tentang undang-undang perpajakan ini yang bisa mengakomodir zakat bisa mengurangi pajak secara langsung atau tax rebate atau tax kredit ini," ucapnya.

"Insya Allah pajaknya akan naik zakatnya juga akan naik dan itu terbukti di beberapa negara yang sudah mempraktikkan ini," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyambut baik diskusi mengenai integrasi zakat dalam sistem perpajakan nasional. Menurut dia, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar mengingat sekitar 85 persen dari lebih dari 280 juta penduduk Indonesia beragama Islam.

Ia mengatakan, zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen redistribusi kekayaan yang mampu mengurangi kesenjangan sosial, memperkuat solidaritas, dan memberdayakan masyarakat.

"Zakat adalah instrumen redistribusi kekayaan. Orang-orang yang mampu dapat menyalurkan zakatnya kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Singgih menjelaskan, saat ini regulasi Indonesia sebenarnya telah mengakomodasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, gagasan agar zakat menjadi tax credit layak didiskusikan karena berpotensi meningkatkan antusiasme masyarakat berzakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut memerlukan kajian yang komprehensif, baik dari sisi regulasi, dampak fiskal, sistem administrasi, maupun tata kelola.

Menurut dia, integrasi zakat dan perpajakan membutuhkan harmonisasi berbagai peraturan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah juga harus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara apabila skema tax credit diterapkan secara luas.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |