POLDA Metro Jaya masih menyelidiki kasus lompatnya dua orang pekerja rumah tangga (PRT) dari lantai empat gedung kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu orang meninggal dan lainnya luka-luka. Polisi sejauh ini belum menemukan indikasi adanya kekerasan fisik maupun verbal.
“Dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan, polisi masih akan mendalami keterangan korban yang selamat. Korban R, yang mengalami patah tulang di bagian tangan, masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit.
Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat. Budi mengatakan penelusuran kasus ini masih akan berlanjut, termasuk penyelidikan indikasi kekerasan terhadap kedua PRT. “‘Belum (ditemukan indikasi kekerasan) artinya bukan tidak ada, tapi saat proses pemeriksaan sampai dengan kami update per hari ini, kami belum mendapatkan dari keterangan penyidik,” ujar dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menetapkan majikan korban yang berinisial AVP sebagai tersangka. Kepolisian juga menetapkan dua orang berinisial T alias U dan WA alias Y yang berperan dalam proses perekrutan korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban telah bekerja sebagai PRT di rumah tersangka sejak November 2025 lalu. Dia dipekerjakan oleh AVP di rumahnya meski masih anak-anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketiganya menjalani penahanan di Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah menyita beberapa barang bukti penting. Sejumlah bukti yang diamankan mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi korban.
Budi mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta LPSK untuk memberi pendampingan serta perlindungan bagi saksi korban.
Lompatnya dua PRT ini terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Bangunan rumah itu diketahui terdiri dari empat lantai. Lantai tersebut ditempati oleh pemilik bersama PRT sementara lantai bawah disewakan sebagai indekos.
Dalam insiden tersebut, ada dua PRT yang melompat, mereka masing-masing adalah R dan D. Setelah kejadian, R dinyatakan tewas sedangkan D menjalani perawatan intensif karena menderita patah tulang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Roby Saputra mengatakan, kedua PRT itu tidak betah bekerja di sana. “Terus kabur dengan cara melompat," katanya pada Kamis, 23 April 2026, seperti dikutip Antara.


















































