KASUS kaburnya warga negara Indonesia (WNI) asal Madiun, Jawa Timur, Femas Yani Arianto, saat mengikuti tur di Korea Selatan, ternyata bukan hal baru di industri pariwisata. CEO agen travel perjalanan Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani alias Dhani, mengungkapkan modus penyalahgunaan visa wisata untuk menetap secara ilegal sebenarnya sudah sering terjadi.
"Kalau jujur, modus seperti ini sebenarnya sudah cukup sering terjadi. Hanya saja selama ini banyak travel memilih menyelesaikannya secara internal, jadi tidak banyak yang sampai terekspos ke publik," ujar Dhani saat dihubungi, Ahad, 19 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dhani menuturkan, Femas kabur setelah memisahkan diri dari rombongan tur di malam hari pertama perjalanan mereka, yakni pada Ahad, 28 Juni 2026. Ia tidak kunjung kembali ke titik kumpul rombongan seusai pamit untuk membeli sepatu di area perbelanjaan Myeongdong.
Setelah menyadari hilangnya Femas, tim di lapangan langsung melakukan panggilan telepon dan mengirim pesan secara intensif kepada Femas untuk memintanya kembali bergabung dengan rombongan. Namun, tidak ada respons yang diterima.
Pihak biro travel kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas imigrasi setempat di Korea Selatan. Pihaknya juga mengupayakan pelaporan ke kepolisian setempat. “Namun, laporan tersebut belum dapat diterima sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di wilayah setempat.”
Selain itu, tim dari Berani Backpacker yang berada di Indonesia juga berinisiatif menghubungi pihak keluarga yang tercantum sebagai sponsor atau penanggung jawab peserta. Mereka melakukan konfirmasi dan mendatangi langsung kediaman keluarga Femas di Madiun untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Peristiwa ini kemudian dibagikan Dhani melalui akun Threads miliknya, @sarjanabackpacker, dan mendapat atensi cukup besar dari warganet. Setelah itu, Dhani mengaku banyak dihubungi oleh WNI yang tinggal atau pernah menetap di Korea Selatan.
Dari informasi yang dia dapat, terungkap adanya komunitas-komunitas WNI di daerah tertentu yang kerap menjadi tempat berkumpulnya para pekerja ilegal. Keberadaan komunitas ini disinyalir mempermudah para pelaku overstay untuk berbaur, mencari pekerjaan, hingga berpindah-pindah tempat tinggal.
"Semua informasi itu saya jadikan bahan koordinasi dan saya teruskan kepada pihak-pihak yang memang memiliki kewenangan," ujar Dhani.
Menurut Dhani, perbuatan yang dilakukan Femas dipicu oleh iming-iming pendapatan besar dengan jalur instan. Ia menyebut mayoritas pelaku nekat memanfaatkan celah visa wisata demi bisa bekerja secara ilegal di negara tujuan, seperti Korea Selatan.
"Mungkin yang dilihat hanya peluang penghasilannya yang lebih besar, tapi yang sering tidak dipikirkan adalah risikonya. Padahal visa wisata itu diperuntukkan untuk berlibur, bukan untuk bekerja," katanya.
Dhani mengingatkan, tindakan overstay atau bekerja tanpa dokumen resmi memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi pelaku, mulai dari deportasi hingga masuk daftar cekal (blacklist). Tindakan tidak bertanggung jawab ini, katanya, bisa turut merugikan agen travel, operator visa, bahkan dapat memperketat proses pengajuan visa bagi wisatawan Indonesia lainnya yang benar-benar ingin berlibur secara legal ke depannya.
















































