PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dokter Tifa menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait dengan tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo
Usai persidangan, Tifa mengatakan praperadilan ini bentuk perjuangannya untuk memastikan hukum berjalan secara adil. Dia mengklaim terdapat sejumlah cacat prosedur dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. “Tidak hanya untuk diri saya sendiri tetapi juga untuk penegakan hukum di negara kita secara adil,” katanya.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Tifa, terdapat sejumlah persoalan prosedural yang dia temukan setelah menjalani empat kali persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia mempersoalkan status hukumnya yang kembali ditetapkan sebagai terdakwa setelah eksepsinya dikabulkan dan dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum oleh hakim.
Tifa menuturkan dirinya kembali dinyatakan sebagai terdakwa hanya berselang tiga hari setelah putusan sela. “Pengadilan sudah memutuskan saya bebas dari status saya sebagai terdakwa dan tersangka. Lalu tiba-tiba dalam waktu hanya tiga hari saya dinyatakan lagi sebagai terdakwa dan harus menjalani sidang,” ujar Tifa.
Tifa menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya cacat prosedur yang perlu dikoreksi. Menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun terdakwa semestinya mengikuti putusan dan proses hukum yang berlaku. “Amar putusan sudah ditetapkan di pengadilan, lalu kemudian ada surat yang menyatakan saya kembali menjadi terdakwa,” kata Tifa.
Tifa mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dia mengatakan kasusnya dapat menjadi bahan kajian bagi mahasiswa hukum maupun peneliti untuk menguji penerapan aturan tersebut.
“Saya tidak mengatakan KUHAP jelek atau KUHAP tidak bagus. Tetapi dari peristiwa yang saya alami ini, kita betul-betul membutuhkan ujian, membutuhkan exercise terhadap KUHAP baru,” tuturnya.
Tifa mengatakan koreksi terhadap penerapan KUHAP baru dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, termasuk judicial review di Mahkamah Konstitusi atau melalui praperadilan.
Tifa berharap proses praperadilan yang sedang berjalan dapat menjadi momentum untuk mengoreksi persoalan prosedural agar kasus serupa tidak dialami masyarakat lain. “Sehingga sekali lagi tidak terjadi kepada anak bangsa yang lain,” ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Tifa mengatakan persidangan akan berlangsung secara maraton hingga hakim menjatuhkan putusan. “Saya mohon doa agar kita sama-sama mendoakan agar terjadi penegakan praperadilan bagi negara kita tercinta,” ujar Tifa.













































