DEWAN Perwakilan Rakyat membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Pandangan itu disampaikan kuasa hukum DPR, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Sarifuddin tetap meyakini pembentukan UU Keadaan Bahaya merupakan perwujudan Undang Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya. Ia mengatakan aturan itu memberi negara instrumen hukum menghadapi keadaan luar biasa. Di antaranya kondisi yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sarifuddin, aturan yang sudah berumur 67 tahun itu perlu disesuaikan. Namun, kata dia, substansi mengenai keadaan bahaya tidak perlu dihilangkan. "Karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman,” kata Anggota Komisi III yang mengikuti sidang Mahkamah secara daring dari kompleks DPR.
DPR mengklaim akan tetap memperhatikan perkembangan hukum termasuk masukan masyarakat dengan adanya pengujian undang-undang ini. Kata Sarifuddin, keberadaan UU ini masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan.
Sidang mengenai UU Keadaan Bahaya yang digelar Mahkamah Konstitusi merupakan agenda keempat. Mahkamah meminta keterangan DPR dan Pemerintah/Presiden untuk agenda ini. Pemohon dalam perkara ini adalah Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Para Pemohon menilai, setelah dilakukannya amendemen ketiga UUD 1945, kedaulatan di tangan rakyat tidak lagi berada di tangan MPR. Presiden juga tidak lagi dipilih oleh MPR.
Pemohon menganggap, hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam keadaan bahaya memberikan dampak bagi mereka karena harus tunduk terhadap seluruh perintah dari penguasa darurat. Para Pemohon berharap agar DPR menjalankan fungsi pengawasannya untuk melindungi para Pemohon jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.
Para pemohon juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban Presiden saat terjadi pelanggaran hukum atau kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat. Menurut Pemohon, pertanyaan ini menurut pemohon tidak bisa secara sederhana dijawab dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 7A UUD 1945 hanya dapat dimulai atas usul dari DPR.
Pemohon juga mempersoalkan kemampuan DPR dalam mengusulkan pemakzulan. Sebab sejak awal DPR sudah dibatasi fungsinya untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan DPR tidak bisa mengajukan usul karena semua pelanggaran tersebut dilakukan dalam keadaan bahaya yang memberikan larangan dilakukannya pengawasan.
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan aturan mengenai keadaan bahaya bertentangan dengan Undang Undang 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan DPR merevisi UU Keadaan Bahaya direvisi dalam waktu enam bulan.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan pembenar deklarasi keadaan bahaya sudah tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Dalam aturan itu tertulis alasannya demi keselamatan negara.
Wisnu menerangkan, jika keadaan darurat militer diberlakukan, pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus dilakukan dengan mengacu pada sistem hukum yang berlaku pada saat itu.
“Serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Wisnu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menegaskan keberadaan peraturan-peraturan yang telah dicabut atau diganti tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum.
















































