Eks Kabid dan Staff Disnaker Kota Cimahi jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pelatihan Kerja

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja tahun anggaran 2022-2024 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi. Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kedua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka ialah TD, mantan Kepala Bidang Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas (Kabid P2TKT) pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan stafnya berinisial YR. TD diketahui sudah pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan YR masih aktif sebagai abdi negara.

"Kejaksaan Negeri Cimahi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Kepala Kejari Cimahi Neneng Rahmadini saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026). 

Kejari Cimahi menduga perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. Dimana TD ketika masih menjabat sebagai Kabid P2TKT dan YL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang P2TKT di Disnaker Kota Cimahi diduga meminta beberapa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

"Memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pejabat yang menerima hadiah atau janji terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ungkap Neneng. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi mengatakan, dari program pelatihan dan produktivitas tenagar kerja selama periode 2022-2024, tersangka diduga menerima aliran dana dari pihak swasta atau LPK hingga Rp823.207.240 dari program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja. 

"Tim penyidik menghitung potensi dari kegiatan 2022-2024, itu baru potensi (Rp823 juta) aliran dan ada bukti transfer," kata Fajrian. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik Kejari Cimahi sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik di lingkungan Disnaker Kota Cimahi maupun pihak swasta atau LPK. Bahkan, penyidik sudah melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.

Untuk pendamalan kasus dugaan korupsi itu, kedua tersangka sudah dilakulan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026 di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung. 

Kejari Cimahi menjerat kedua tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 12 huruf g juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto ketentuan terkait dalam KUHP dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |