Iran Segera Sahkan RUU Atur Pungutan Tarif Selat Hormuz, Kapal AS dan Israel Dilarang Melintas

1 hour ago 1

Kapal-kapal kargo terlihat di Teluk Persia dekat Pulau Qeshm di provinsi Hormozgan, Iran, 23 Desember 2011 (diterbitkan ulang 20 Maret 2026). 70% pengiriman maritim di Selat Hormuz telah menurun sejak ketegangan di kawasan Teluk Persia meningkat pada 28 Februari 2026.

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Parlemen Iran menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) untuk mengatur pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pungutan biaya melintas dan larangan bagi kapal AS dan Israel. RUU tersebut akan disahkan dalam sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk mendapatkan persetujuan.

"RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap," kata Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, pada Jumat (8/5/2026), seperti dikutip kantor berita Fars.

Komisi parlemen itu sebelumnya telah menyetujui rancangan awal UU tersebut, yang mengatur mekanisme pungutan di Selat Hormuz. RUU itu juga mencakup larangan melintas bagi kapal AS, Israel, dan negara-negara yang terlibat dalam kebijakan sanksi terhadap Iran.

Bank sentral Iran juga disebut telah membuka empat rekening baru dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro, untuk menampung pembayaran pungutan di Selat Hormuz.

Pada 28 Februari, AS dan Israel meluncurkan serangan gabungan terhadap Iran yang menewaskan lebih dari 3.000 orang. Pada 8 April, gencatan senjata disepakati dengan mediasi Pakistan, tetapi tahap pertama perundingan damai di Islamabad pada 11 April gagal menghasilkan kesepakatan jangka panjang.

Meski kedua pihak tak lagi saling serang, AS telah memblokade lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz. Mediator masih berupaya untuk memfasilitasi putaran baru perundingan antara AS dan Iran.

sumber : Antara, Sputnik/RIA Novosti

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |